Menuju konten utama

Pigai: Revisi UU HAM Atur Sanksi Penolak Rekomendasi Komnas HAM

Pigai menilai, pengaturan sanksi tersebut dapat memperkuat posisi Komnas HAM, terutama pada saat menerbitkan rekomendasi, dalam revisi UU HAM.

Pigai: Revisi UU HAM Atur Sanksi Penolak Rekomendasi Komnas HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Tirto.id/Rohman Wibowo

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan peranan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal diperkuat sehingga rekomendasi yang dikeluarkan atas kejadian pelanggaran HAM memiliki daya tawar. Penguatan peranan Komnas HAM dalam kerja-kerja penegakan HAM ini bakal difasilitasi dalam Undang-undang HAM yang sedang proses revisi.

Kini, Kementerian HAM tengah melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang bakal menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999. Menurut Pigai, penguatan Komnas HAM sejalan dengan aspirasi publik. Dia merujuk tuntutan sipil 17+8 yang digaungkan beberapa waktu lalu di DPR.

"Yang kami hadirkan adalah undang-undang yang memayungi aspek HAM secara keseluruhan, termasuk juga memberi penguatan kepada institusi-institusi, termasuk Komnas HAM," kata Pigai saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Pigai menekankan, UU HAM yang sedang digodok ini mengakomodir rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM sehingga rekomendasi yang dikeluarkan bukan cuma selembar kertas yang memuat kalimat bagi pihak terduga pelanggaran HAM.

"Rekomendasi yang dikeluarkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM itu bersifat binding dan mengingkat bagi mereka yang menerima rekomendasi," kata Pigai.

Selama ini, rekomendasi Komnas HAM sulit dilakoni meski isi rekomendasi sudah jelas berdasarkan temuan pelanggaran HAM. Menurut Pigai, musabab rekomendasi tak kunjung dilakoni lantaran tidak adanya konsekuensi bagi institusi.

"Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, akan ada sanksi juga," kata dia.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai rincian sanksi dan seberapa kuatnya berlakunya sanksi bakal diatur dalam peraturan teknis setelah revisi undang-undang rampung.

Pengenaan sanksi bagi institusi yang tak menjalankan rekomendasi Komnas HAM tidak pandang lembaga, termasuk kepolisian. Pigai berkata kepolisian bisa saja dijatuhi sanksi saat terbukti terlibat dalam pelanggaran HAM.

"Misalnya kepolisian masih menggunakan kekerasan yang berlebihan yang menyebabkan pelanggaran HAM kepada warga," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara, sempat menyatakan bahwa kepolisian cenderung mengabaikan masukan dan rekomendasi Komnas HAM. Sebelum periode 2020 saja, Komnas HAM telah melayangkan sejumlah rekomendasi agar kepolisian menyelesaikan 744 perkara aduan yang diduga melibatkan pelanggaran Korps Bhayangkara.

Sederet rekomendasi atas kasus besar dugaan pelanggaran HAM pun dikeluarkan Komnas HAM seperti peristiwa kekerasan yang dilakukan kepolisian saat demonstrasi pada 21-23 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - Flash News
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Andrian Pratama Taher