tirto.id - Keputusan pemerintah untuk melakukan penyesuaian penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan lebih ketat mulai 22 Juli 2021—5 Juli 2021 disambut positif oleh pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menjelaskan, kondisi usaha sudah begitu tertekan dengan pandemi, saat pemerintah memilih untuk memperketat lagi PPKM dibanding menerapkan lockdown.
"Kami apresiasi pemerintah melakukan kebijakan PPKM mikro karena PPKM mikro ini kan implementasinya yang sebenarnya bermasalah. Tapi kalau sudah terjadi lockdown ini yang akan bahaya untuk sektor usaha," jelas dia dalam acara dialog bertajuk Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6/2021).
Ia menjelaskan, implementasi dari PPKM ini yang harus diperbaiki. Seperti pengetatan yang dilakukan pemerintah baiknya tidak melalui razia, kasus seperti restoran diamankan dengan cara razia akan membuat brand restoran turun. Perlu ada pendekatan yang lebih baik untuk mengimplementasikan PPKM Mikro dengan disiplin tanpa ada razia.
"Kami khawatir terhadap brand. Ini yang jadi masalah. Misalnya restoran kena razia," kata dia.
Ia mengaku selama pandemi, okupansi hotel terus mengalami penurunan. Strategi untuk tetap bertahan yang banyak dilakukan oleh para pengusaha hotel adalah menurunkan harga. Hal ini membuat banyak hotel di kota-kota besar tak bisa bertahan karena hotel-hotel besar melakukan perang harga.
"Okupansi rate kita rendah untuk operasi. Untuk year on yearnya di 2020 dan 2021 di tengah minimnya okupansi rate ditambah lagi dengan tarif yang terlalu rendah sehingga terjadi price war. Ini berat," jelas dia.
Sebagai informasi, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, pada Senin (21/6/2021). Namun pemerintah menegaskan, PPKM kali ini diberlakukan secara lebih ketat selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri