tirto.id - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyatakan keseriusannya dalam mempercepat pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Zona Rokan. Komitmen ini diwujudkan dengan mengedepankan prinsip tanggung jawab, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan dukungan lintas pemangku kepentingan, PHR optimistis proses pemulihan itu dapat dipercepat seiring terpenuhinya berbagai persyaratan teknis.
Program pemulihan ini merupakan mandat regulator berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tertanggal 26 Juli 2021 terkait kegiatan pascaoperasi dan penanganan lahan terdampak aktivitas kontraktor sebelumnya.
Sebanyak 250 titik pemulihan tersebar di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau. Luas area terdampak diperkirakan mencapai 9,3 juta meter persegi dengan volume tanah tercemar sekitar 6 juta meter kubik. Mayoritas lokasi pemulihan berada di lahan milik masyarakat yang mencakup sekitar 3.000 persil.
Sampai akhir April 2026, PHR telah mengajukan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebanyak 63 lokasi di antaranya telah memperoleh persetujuan RPFLH dan kini berada dalam proses pemulihan maupun sudah dipulihkan.
Dari 63 lokasi yang telah disetujui, 20 di antaranya sudah rampung dipulihkan dan saat ini memasuki tahap evaluasi keberhasilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Di sisi lain, 162 lokasi lainnya masih berada dalam tahap persiapan sebelum memasuki proses pemulihan. Tahapan tersebut meliputi pembukaan akses lahan, validasi data, proses pengadaan, koordinasi lintas pihak, hingga penyusunan dokumen teknis sebagai syarat persetujuan dan pelaksanaan pekerjaan.
Untuk mempercepat proses pemulihan, PHR menggandeng tiga kontraktor pelaksana yang dipilih melalui mekanisme pengadaan resmi dan terbuka.
Seluruh proses pemulihan juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
“Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi Zona Rokan,” kata Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo.
Guna mendukung percepatan itu, PHR bersama SKK Migas dan KLH juga telah menyusun roadmap pemulihan hingga 2030 dengan tambahan satu tahun masa monitoring. Peta jalan ini menjadi acuan pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan.
PHR optimistis bahwa proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal seiring terpenuhinya berbagai aspek pendukung, mulai dari perizinan teknis, akses lahan, hingga dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Perusahaan juga memastikan seluruh pelaksanaan program ini tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, lingkungan, sosial, dan keberlanjutan operasi di Zona Rokan.
Sebagai informasi, PHR adalah bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Regional 1 Sumatra. Wilayah ini membentang dari Aceh hingga Sumatra Selatan.
Menyumbang sekitar sepertiga produksi minyak bumi Pertamina Subholding Upstream, PHR kini menjadi salah satu produsen migas utama nasional.
Pada tahun 2025, PHR menuntaskan restrukturisasi organisasi guna memperkuat efisiensi operasional dan mendukung ketahanan energi nasional. Integrasi Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4 ke dalam struktur Regional 1 itu untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan operasi.
Langkah restrukturisasi ini bertujuan memperkuat pengelolaan aset hulu migas di wilayah Sumatra sekaligus mendukung program swasembada energi pemerintah. Melalui struktur organisasi lebih efisien, PHR berupaya menjaga pasokan energi nasional serta menghadapi tantangan industri migas di masa depan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































