Menuju konten utama

Persyaratan dan Formasi CPNS Kementerian PUPR 2019 Lulusan D3-S2

Rincian persyaratan dokumen dan formasi CPNS 2019 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Persyaratan dan Formasi CPNS Kementerian PUPR 2019 Lulusan D3-S2
Ratusan peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Kementrian Hukum dan HAM di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di instansinya membuka lowongan sebanyak 1.048 formasi. Pendaftaran dibuka secara online melalui portal SSCASN BKN sejak 11 November 2019.

Informasi itu disampaikan Anita Firmanti selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR melalui surat pengumuman Nomor: KP.01.03-Mn/2127 diteken di Jakarta pada 8 November 2019.

"Kementerian PUPR RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan D3, S1, dan S2, baik pria maupun wanita, untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS di Kementerian PUPR yang akan ditempatkan di Unit-unit kerja tersebar di seluruh wilayah Indonesia," tulisnya (PDF).

Anita menyampaikan, jumlah formasi sebanyak 1.048 orang di seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR dibagi dalam 18 jabatan. Periode pendaftaran berakhir pada 25 November 2019.

Dari 1.048 formasi itu, alokasi terbanyak untuk Formasi Umum sebanyak 877 formasi. Sisanya, diperuntukkan untuk Formasi Cumlaude (105 formasi), Disabilitas (21 formasi), serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat (45 formasi).

Persyaratan Khusus CPNS 2019 Kementerian PUPR

Pada saat melamar, pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan tidak lebih dari 27 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan D3 pada formasi umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan D4/S1/S2 yang melamar formasi jenjang pendidikan D3 pada formasi umum.

Berusia tidak lebih dari 30 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S1/D4 pada formasi umum dan pelamar formasi jenjang pendidikan S1 pada formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude).

Ketentuan itu juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan S2 yang melamar formasi jenjang pendidikan S1/D4 pada formasi umum dan melamar formasi jenjang pendidikan S1 formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude).

Berusia tidak lebih dari 32 tahun 0 bulan tahun untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S2 pada formasi umum.

Berusia tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas, pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, serta pelamar formasi umum dan formasi khusus yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai Non-PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Batas usia tersebut dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

Memiliki ijazah D3, D4, S1, atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).

Bagi pelamar formasi jenjang pendidikan S2, kualifikasi pendidikan pelamar pada jenjang D4/S1 harus sesuai/memiliki kaitan dengan bidang pendidikan pasca sarjananya.

Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Untuk formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) berlaku ketentuan berijazah S1 dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).

Atau, berijazah Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai/tidak terdapat dalam direktori hasil akreditasi BAN-PT atau tidak terdapat dalam portal SSCN ASN, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendahrendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan.

Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan D3. Minimal 3,25 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan S2 dan 4,00 saat lulus D4/S1. Bagi pelamar formasi khusus Cumlaude minimal IPK 3,51 dan status kelulusan berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.

Memiliki kemampuan/menguasai Bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan paling lama 1 tahun dihitung dari tanggal pelaksanaan tes sampai dengan tanggal 25 November 2019.

Kemampuan itu dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh ETS dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP, skor minimal 53 untuk IBT, skor minimal 405 untuk TOEIC, dan skor minimal 5 untuk IELTS.

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang masih berlaku.

Khusus untuk pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat (sekurang-kurangnya dikeluarkan 6 bulan terakhir) yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya.

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian PUPR

Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui portal SSCASN BKN. Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 lowongan jabatan pada 1 kategori formasi.

Dalam melakukan pendaftaran, Pelamar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) serta alamat email yang aktif.

Setelah mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2019, pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan NIK dan Password yang telah didaftarkan dan mengunggah Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN 2019.

Dalam portal SSCN, pelamar memilih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pilihan instansi, jenis formasi dan jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.

Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah dokumen-dokumen kelengkapan berupa data digital/hasil scan atas dokumen asli.

Hasil scan dokumen itu antara lain KTP asli/Surat Keterangan asli Pengganti KTP/Surat Keterangan asli Perekaman Data E-KTP (pdf maksimal 200 Kb) dan pas foto terbaru menggunakan kemeja dengan warna latar berwarna merah (pdf maksimal 200 Kb).

Berikutnya, surat lamaran dan surat pernyataan yang disatukan dalam 1 file format pdf ditandatangani dengan tinta hitam di atas materai Rp6.000 (pdf maksimal 300 Kb) serta ijazah asli (pdf maksimal 300 Kb).

Selain dokumen-dokumen tersebut, ada pula dokumen pendukung lainnya juga dalam bentuk scan seturut dokumen yang dipersyaratkan.

Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi

Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan di 6 lokasi, yakni Jakarta, Medan, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, Jayapura.

Pelamar dibebaskan untuk memilih lokasi seleksi dan dianjurkan memilih lokasi seleksi yang paling dekat dengan domisili pelamar sehingga memudahkan akses pelamar. Mengenai jadwal dan alamat lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian.

Berikut jadwal umum pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian PUPR

  • Pengumuman Pengadaan CPNS (7 November 2019)
  • Pendaftaran secara Online (11 November – 25 November 2019)
  • Seleksi Administrasi (15 November 2019 – 15 Desember 2019)
  • Verifikasi Jenis dan Tingkat Disabilitas bagi Pelamar Penyandang Disabilitas (1 Desember 2019)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (16 Desember 2019)
  • Masa Sanggah (17 – 19 Desember 2019)
  • Verifikasi dan Tanggapan Sanggah (20 - 26 Desember 2019)
  • Pengumuman Revisi Hasil Seleksi Administrasi (28 Desember 2019)
  • Pencetakan Kartu Peserta Seleksi CPNS (29 Desember 2019)
  • Pengumuman Jadwal SKD (Januari 2020)
  • Pelaksanaan SKD (Februari 2020)
  • Pengumuman Hasil SKD dan Peserta yang mengikuti SKB (Maret 2020)
  • Pengumuman Jadwal SKB (Maret 2020)
  • Pelaksanaan SKB (Maret 2020)
  • Integrasi nilai SKD dan SKB (April 2020)
  • Pengumuman Kelulusan Akhir (April 2020)
  • Pemberkasan Dokumen Usulan NIP bagi Peserta yang lulus seleksi (April 2020)

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH