Menuju konten utama

Persyaratan CPNS 2019 Jawa Timur di 1.871 Formasi dan Cara Daftar

Peryaratan CPNS Jawa Timur 2019, alokasi formasi dan berkas dokumen untuk pendaftaran.

Persyaratan CPNS 2019 Jawa Timur di 1.871 Formasi dan Cara Daftar
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim telah mengumumkan alokasi kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipis (CPNS) 2019 untuk instansinya.

Informasi itu tertuang dalam surat pengumuman NOMOR: 810/13488/204/2019 (PDF) diteken oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Panselda, Heru Tjahjono di Surabaya pada 11 November 2019.

"Dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tulis Heru.

Formasi CPNS 2019 Jawa Timur

Pemprov Jatim mengumumkan membuka lowongan sebanyak 1.817 formasi dalam penerimaan CPNS Jawa Timur 2019 dalam beragam jabatan untuk Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Dari 1.817 formasi itu, alokasi lowongan terbanyak ialah untuk Tenaga Guru, yaitu sebanyak 1.133 formasi. Tenaga Teknis di urutan kedua dengan kebutuhan 362 formasi, sementara Tenaga Kesehatan memiliki alokasi 322 formasi.

Mengenai kualifikasi pendidikan sebagai salah satu syarat pendaftaran di CPNS 2019 Jawa Timur mulai D3, D4, S1, S2, dan Profesi untuk beragam jurusan. Tak ada kualifikasi pendidikan lulusan SMA di 1.817 formasi yang tersedia.

Jenis Formasi CPNS 2019 Jawa Timur

Jenis formasi yang dapat dilamar/dipilih di CPNS 2019 Jawa Timur adalah Formasi Umum, Formasi Khusus, dan Formasi bagi peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 (P1/TL).

Formasi Umum adalah alokasi formasi bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

Formasi Khusus terdiri dari Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Formasi Disabilitas (alokasi formasi bagi pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus).

Formasi terakhir diperuntukkan bagi peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 (P1/TL) yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Persyaratan Umum CPNS 2019 Jawa Timur

Persyaratan umum ini berlaku bagi pelamar untuk Formasi Umum, Formasi Khusus, dan Formasi bagi peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 (P1/TL) yakni sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran
  • Untuk jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
  • Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah. Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS
  • Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah. Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan
  • Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS
  • Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
  • Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Pelamar dari kategori P1/TL seleksi CPNS Tahun 2018 dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018. Pelamar dari kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019
  • Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS
  • Peserta CPNS tahun 2018 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019

Persyaratan Khusus CPNS 2019 Jawa Timur

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus di CPNS 2019 Jawa Timur. Persyaratan ini berlaku untuk pelamar lulusan cumlaude, pelamar disabiltas, pelamar formasi tenaga guru, dan pelamar P1/TL. Sepengkapnya sebagai berikut:

Pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude):

  • Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV)
  • Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (dibuktikan dengan keterangan cumlaude yang tertera pada ijazah dan/atau transkrip nilai)
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Pelamar Disabilitas:

  • Pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dinyatakan dalam surat keterangan sebagaimana dicontohkan oleh BKD Pemprov Jatim (PDF)
  • Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, tetapi tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan
  • Bagi pelamar disabilitas apabila panitia pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat
  • dilamar oleh penyandang disabilitas maka panitia akan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud memiliki kriteria: (1) Mampu melaksanakan tugas seperti mengetik, menganalisis,
  • menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi (2) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu

Pelamar Formasi Tenaga Guru:

  • Pendaftar jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan
  • dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikat dimaksud pada https://sscn.bkn.go.id/
  • Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB
  • Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade
  • SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi

Pelamar P1/TL:

  • Wajib mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila tidak
  • memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan
  • Sistem SSCN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018,
  • status masuk atau tidak masuk pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi
  • CPNS tahun 2018
  • Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila: (1) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya (2) Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018
  • Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCN. e. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD/berhalangan hadir, dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
  • Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas /passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
  • Bagi pelamar P1/TL tahun 2018 yang memilih tidak mengikuti SKD tahun 2019, wajib hadir untuk mengisi daftar kehadiran

Cara Pendaftaran CPNS 2019 Jawa Timur

Sebelum melakukan pendaftaran, menyiapkan dokumen hasil pemindaian/scan bewarna dari dokomen asli yakni sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada http://bkd.jatimprov.go.id/)
  • Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan. Tambahan khusus untuk: (1) Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi (2) Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis (3) Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib menyertakan surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut.
  • Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan. Tambahan khusus untuk: (1) Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi (2) Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis
  • Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh: (1) Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
  • dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia / Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (2) Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (3) Bagi tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (4) Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dibuktikan dengan tanggal yang masih berlaku pada saat pendaftaran, diupload dalam bentuk scan
  • Sertifikat Pendidik (linier dengan jabatan yang dilamar) khusus bagi pelamar formasi jabatan guru yang telah memiliki, dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Melampirkan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat lulus: (1) Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menyertakan surat
  • keterangan dari Perguruan Tinggi terkait status akreditasi (2) Tidak dalam status kadaluarsa
  • Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan dengan berlatar belakang merah

Sebagai informasi, setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian di unggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, pelamar mengunggahnya di portal SSCASN BKN pada saat proses pendaftaran 11 November 2019.

Mengenai alur tahapan pendaftaran CPNS Jawa Timur 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dapat dilihat pada website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/
  2. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/
  3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk
  4. Kependudukan)
  5. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id/
  6. Jika jawaban permasalahan tidak terdapat di FAQ dan menu helpdesk, maka pelamar dapat menghubungi Telp. 021-8093008 ext. 4113
  7. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  8. sesuai dengan KTP pelamar
  9. Jika terdapat permasalahan data tidak ditemukan dan data tidak sesuai, terdapat alternatif solusi: (1) Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data (2) Menghubungi call center Halo Dukcapil dan mengirimkan data sesuai dengan format berikut: #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga
  10. #Nomor_Telp #Permasalahan pada hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, Email: callcenter.dukcapil@gmail.com
  11. Jika pelamar telah berhasil melakukan seluruh proses pendaftaran ke Portal SSCN 2019, selanjutnya wajib mencetak dan menyimpan Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2019

Tahapan dan Jadwal Seleksi CPNS 2019 Jawa Timur

Seleksi CPNS 2019 di Pemprov Jawa Timur dilaukan melalui 5 tahapan, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Integrasi Nilai SKD dan SKB, dan Kelulusan Akhir.

Mengenai tahapan dan jadwal seleksi CPNS Jawa Timur 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman (11 November 2019)
  2. Pendaftaran online dan unggah dokumen
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi
  4. Masa sanggah via https://sscn.bkn.go.id/
  5. Pengumuman hasil masa sanggah
  6. Cetak nomor ujian secara online
  7. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  8. Pengumuman seleksi kompetensi dasar
  9. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
  10. Integrasi nilai SKD dan SKB
  11. Pengumuman kelulusan akhir (online)
  12. Pemberkasan bagi yang dinyatakan lolos seleksi Integrasi nilai SKD dan SKB

Untuk poin 2 sampai dengan 12 dapat dilihat jadwalnya di http://bkd.jatimprov.go.id/ atau https://sscn.bkn.go.id/.

Panitia seleksi CPNS 2019 Jawa Timur mengingatkan, seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur.

Keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Pengadaan CPNS Pemprov Jatim Tahun 2019, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Tahun 2019.

Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai (NIP), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya.

Sebagai informasi, Jawa Timur merumakan pemerintah daerah dengan jumlah alokasi terbanyak ketiga setelah DKI Jakarta (3.958 formasi) dan Jawa Barat (1.934 formasi). Setelah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kota Palembang di 5 besar, masing-masing dengan 1.409 dan 916 formasi.

Secara total, pemerintah pada penerimaan CPNS 2019 membuka 152.250 formasi, yang 114.825 di antaranya untuk kebutuhan 462 pemerintah daerah (pemprov/kabupaten/kota). Sisanya, 37.425 untuk 68 kementerian/lembaga.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH