Menuju konten utama

Persyaratan CPNS 2019 Jateng untuk D3, D4, dan S1 di SSCASN BKN

Persyaratan CPNS 2019 di Pemprov Jateng, alokasi formasi, dan jadwal pendaftaran.

Persyaratan CPNS 2019 Jateng untuk D3, D4, dan S1 di SSCASN BKN
Peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka penerimaan CPNS 2019 dengan formasi 1.409. Rincian alokasi formasinya tenaga guru 551, tenaga kesehatan 316, dan tenaga teknis 542. Lowongan CPNS ini dibuka untuk berbagai jenis formasi, yaitu formasi lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan formasi umum. CPNS 2019 di Jateng ini juga membuka lowongan untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D3, D4, dan S1.

Formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) adalah pelamar lulusan dengan predikat cumlaude dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A dan program studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, sedangkan formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka dimaksud pada formasi cumlaude dan formasi penyandang disabilitas.

Pendaftaran CPNS 2019 Jateng dibuka mulai 11 November pukul 23.11 WIB hingga 24 November 2019 melalui situs web sscasn.bkn.go.id.

Persyaratan Umum CPNS Jateng 2019

Berikut ini persyaratan umum bagi pelamar yang hendak mendaftar sebagai CPNS di Pemprov Jateng.

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis.
  3. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter Spesialis.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  10. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
  13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
  14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
  15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.

Persyaratan Khusus CPNS 2019 Jateng untuk D3, D4, dan S1

1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship, bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan tidak sedang dalam masa pengabdian pasca tugas belajar) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR) pada saat pendaftaran, dan masih tetap berlaku sampai proses pemberkasan

pengangkatan CPNS.

2. Pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.

3. Pelamar Disabilitas

  1. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dibuktikan dengan surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan jenis disabilitasnya.
  3. Pelamar disabilitas berkebutuhan khusus masih dapat ditingkatkan dengan alat bantu disabilitas serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  4. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
  5. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas 1 (satu) atau 2 (dua) dengan penilaian passing grade formasi umum.
  6. Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat diisi disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH