Menuju konten utama

Persyaratan Dokumen dan Formasi CPNS 2019 Kemenkumham untuk SMA-S1

Syarat dokumen bagi pelamar CPNS Kemenkumham serta formasi yang dibuka.

Persyaratan Dokumen dan Formasi CPNS 2019 Kemenkumham untuk SMA-S1
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/DARWIN FATIR

tirto.id - Pendaftaran online calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dibuka mulai hari ini, (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Dalam penerimaan CPNS 2019, Kemenkumham membuka formasi 4.598 untuk lulusan SMA hingga S2. Untuk lulusan SMA, Kemenkumham memuka lowonga untuk Penjaga Tahanan.

Jumlah formasi yang dibuka untuk Penjaga Tahanan yaitu 2.875. Rinciannya yaitu formasi umum sebanyak 2.497 pria dan 277 wanita, 71 untuk Putra Papua, 8 untuk Putri Papua, 20 untuk Putra Papua Barat dan 2 untuk Putri Papua Barat.

Syarat bagi pelamar CPNS 2019 Kemenkumham

    • Jenis Formasi Umum

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, S1 dan D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemendikbud dengan IPK minimal 2.75.

Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, S1 dan D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT atau Pusdiknakes atau LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan IPK minimal 2.75.

SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

    • Jenis Formasi Cumlaude

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perguruan Tinggi yang berasal dari S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam BAN-PT atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

    • Jenis Formasi Disabilitas

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kemendikbud dengan IPK minimal 2.75.

Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/DIII dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAMPTKes saat kelulusan, dengan IPK Minimal 2.75.

    • Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan IPK minimal 2.75.

Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat kelulusan, dengan IPK minimal 2.75.

SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

Usia pada saat melamar CPNS 2019 Kemenkumham minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1). Bagi DII minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun. Sedangkan SMA minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.

Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian yaitu Pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SMA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dokumen Persyaratan Pelamar CPNS Kemenkumham

    • Dokumen Pelamar jenis Formasi Umum untuk Dokter, S-1 dan D III

Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan Kepada Menkumham di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp6000, ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal http://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file.

KTP elektronik asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil/kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

    1. aljazah asli dan khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
    2. Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75;
    3. SKL bagi pelamar formasi D-III dan S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
    4. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
    5. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

            • Dokumen Pelamar Jenis Formasi Cumlaude Kualifikasi Pendidikan S-1

          Pelamar harus mambuat surat lamaran ditujukan Kepada Menkumham di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat

          pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan/ digabung dalam satu file.

          Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

          Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

            1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
            2. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
            3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi D-III dan S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
            4. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

              • Dokumen Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 dan Diploma III

            Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan Kepada Menkumham di Jakarta dansurat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam satu file.

            Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

            Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

              1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
              2. Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75;
              3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
              4. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
              5. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan

                Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

              Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta formasi penyandang disabilitas yangdinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah, yang mana peserta disabilitas berdomisili untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis/kriteria disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019.

                • Dokumen Pelamar Jenis Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi pendidikan S-1
              Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat

              pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file.

              Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

              Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

                1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
                2. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75;
                3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
                4. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
                5. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan

                  Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

                  • Dokumen Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat

                Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file.

                Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa

                yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut.

                Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

                  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
                  2. Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
                  3. Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

                    • Dokumen Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat untuk SLTA Sederajat

                  Pelamar harus membuat surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam 1 satu file.

                  Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (asli)

                  yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut.

                  Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

                    1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
                    2. Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
                    3. Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren);
                    4. Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.

                    Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 November 2019 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

                    Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka atau file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

                    Pelamar kualifikasi pendidikan Dokter, S-1 dan D-III yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 - 31 Desember 2019.

                    Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA-Sederajat yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan serta pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 - 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.

                    Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi jenis atau tingkat disabilitas serta pemberian kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.

                    Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

                    tirto.id - Sosial budaya
                    Penulis: Yantina Debora
                    Editor: Agung DH