Menuju konten utama
Putusan KIP

Perjanjian Kerja Sama Kartu Prakerja Dinyatakan Jadi Dokumen Publik

KIP memutuskan dokumen perjanjian kerja sama program Prakerja adalah dokumen publik dan dapat diakses oleh pemohon, yaitu ICW.

Perjanjian Kerja Sama Kartu Prakerja Dinyatakan Jadi Dokumen Publik
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) program Prakerja adalah dokumen publik dan dapat diakses oleh pemohon, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW). Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi ICW melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara manajemen pelaksana dan platform digital program Prakerja.

“ICW mendesak agar Kemenko Perekonomian segera menjalankan putusan sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP,” Peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2020).

Dalam permohonannya, ICW meminta tiga informasi yang dilayangkan 6 bulan yang lalu pada 13 Mei 2020 kepada Kemenko Perekonomian. Sayangnya permintaan ini membentur tembok. Sebabnya Kemenko Perekonomian menyatakan sejumlah informasi itu dalam daftar informasi dikecualikan alias tidak terbuka bagi publik. Misalnya informasi perjanjian kerja sama.

Meski demikian, Majelis Komisioner yang bertugas membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No. 39 Tahun 2020 yang menjadi dasar pengecualian itu. Majelis berpandangan pengecualian dilakukan secara sepihak tanpa didahului uji konsekuensi di KIP dan bertentangan dengan Pasal 2 ayat 4 UU KIP.

Majelis Komisioner pun memerintahkan Kemenko Perekonomian memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program secara tertulis.

Majelis Komisioner juga memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang tetap harus dikecualikan. Biasanya informasi yang tetap harus dihitamkan berkaitan dengan informasi pribadi, kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, rahasia jabatan.

Menurut Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008, konsekuensi dari status informasi publik juga berarti informasi itu tidak hanya dapat diakses oleh ICW saja, tetapi masyarakat umum sebagai pengguna informasi publik. Pasal 4 mengatur bahwa masyarakat dapat memperoleh Salinan informasi publik.

Sayangnya dari 3, majelis tidak mengabulkan permintaan mengenai notulensi dan daftar hadir. Pasalnya Kemenko Perekonomian mengaku tak menguasai informasi itu. Tidak menguasai bisa berarti tidak dapat memberikan karena tidak memiliki atau bukan pihak yang memproduksi dokumen itu sehingga permintaan harus diajukan ke Termohon lain yang memenuhi ketentuan itu.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menyatakan belum dapat berkomentar mengenai putusan itu. Dalam pesan singkat, Selasa (24/11/2020) Elen bilang, “Saya belum update informasi terkait putusan KIP tersebut. Saya cek atau nanti saya sampaikan siapa dari Kemenko yang akan sampaikan tanggapan terhadap hal tersebut. Terima kasih.”

Baca juga artikel terkait PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz