tirto.id - Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (19/12/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional (Migrant Day) setiap 18 Desember.
“Sebagai partai kelas pekerja, buruh migran merupakan salah satu konstituen Partai Buruh. Untuk itu, Partai Buruh yang beberapa waktu lalu dipastikan akan ikut Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan nomor urut 6 menegaskan keberpihakan dan dukungannya kepada buruh migran di seluruh dunia,” ujar Said lewat keterangan tertulis, Senin (19/12/2022) pagi.
Dalam aksi di Kantor Kemnaker ini, Partai Buruh mengusung tiga tuntutan: nasib buruh migran, penolakan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan omnibus law UU Cipta Kerja.
Terkait dengan isu buruh migran, Partai Buruh mendesak Kemnaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan anak buah kapal (ABK). Kemnaker juga diminta untuk memerintahkan dinas ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap awak kapal perikanan (AKP).
“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” kata Said.
Tuntutan ini juga disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Partai Buruh meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency. Hal itu setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Partai Buruh mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK. Hal itu untuk memastikan jumlah AKP migran yang telah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing.
Partai Buruh juga meminta pemerintah memastikan adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.
“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” ujar Said.
Selain itu, Partai Buruh menolak UU KUHP yang baru saja disahkan berpotensi mengkriminalisasi buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya, tidak terkecuali buruh migran.
Tuntutan Partai Buruh lainnya adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Beleid ini sudah terbukti mendegradasi kesejahteraan buruh dengan upah murah, mudah pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon kecil, tidak ada batasan periode kontrak, outsourcing bebas, dan lain sebagainya.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan