Menuju konten utama

Alasan Menaker Setop Kirim Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

Menaker Ida Fauziyah beralasan Malaysia tidak mengikuti nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan sistem satu kanal dalam penempatan PMI.

Alasan Menaker Setop Kirim Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Ida beralasan Negeri Jiran itu tidak mengikuti nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system).

Ida menjelaskan kedua negara telah meneken MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022. MoU itu menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Menurut Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2022) malam.

Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penggunaan SMO tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," kata Ida.

Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Ida menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu bahwa mereka akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.

Ida optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian di Malaysia tersebut akan memberi hasil yang positif. Ia berharap kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

"Sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan