Menuju konten utama

Peredaran 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan Tim Gabungan di Kepri

BNN pun menerbitkan red notice kepada buron WNA bernama Chanchai setelah tim Desk Pemberantasan Narkoba menangkap 4 WNI dan 2 WNA dalam operasi tersebut.

Peredaran 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan Tim Gabungan di Kepri
Arsip foto- Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom meninjau Kapal MT Sea Dragon Tarawa di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang, Kepulauan Riau, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/HO-BNN RI)

tirto.id - Desk Pemberantasan Narkoba menggagalkan peredaran sabu sebanyak dua ton di Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus ini, pengungkapan melibatkan jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Kepala BNN, Komjen Mathinus Hukom, menerangkan, tim menangkap enam orang tersangka dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri atas empat orang warga negara Indonesia (WNI) antara lain Hasiloan Samosir, Leo Chandra Samosir, Fandi Ramdhani, dan Richard Halomoan. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah warga negara asing (WNA) asal Thailand, antara lain Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube.

"BNN menerima informasi dari counterpart bahwa ada jaringan sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia yang berencana akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan kapal laut ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang melewati perairan Batam," kata dia dalam konferensi pers secara daring melalui akun YouTube Info BNN RI, Senin (26/5/2025).

"Direktorat Intelijen BNN bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai melakukan joint analysis untuk menganalisis dan menemukan keberadaan kapal tersebut," lanjut Hukom.

Hukom mengemukakan, analisis dilakukan selama lima bulan hingga akhirnya menemukan kapal Sea Dragon Tarawa pada 20 Mei 2025. Selain Indonesia, kapal itu sudah melewati Malaysia dan Filipina.

"Pada saat melewati Bea Cukai di Dermaga Tanjung Ucang, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas di lapangan menemukan 67 kardus berisi 2.000 narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton," ungkap Hukom.

Menurut Hukom, para pelaku menyembunyikan sabu itu di dalam kompartemen samping mesin dan depan kapal. Sabu pun dibungkus dalam kemasan khas wilayah triangle narkotika.

"BNN akan melakukan penangkapan terhadap Chanchai, seorang buron kepolisian Thailand sebagai pengendali peredaran narkoba menggunakan Sea Dragon Tarawa," ucap Hukom.

Kepada Chancai, kata Hukom, penyidik juga akan mengeluarkan red notice sebagai DPO, terlebih kasus ini menjadi yang terbesar kedua dalam rentang kasus tujuh hari di area serupa.

Kepada enam tersangka yang telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan, penyidik menjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Kolaborasi BNN RI bersama Polda Kepri, Bea dan Cukai, serta TNI AL dalam pengungkapan kasus narkoba ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI," ujar Hukom.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher