Menuju konten utama

Perdagangan di Pasar Tradisional Dibuka Bertahap saat PPKM Level 4

Menurut Lutfi kegiatan transaksi di pasar tradisional di Pulau Jawa-Bali tetap beroperasi normal dengan kapasitas 50 persen.

Perdagangan di Pasar Tradisional Dibuka Bertahap saat PPKM Level 4
Sejumlah warga memadati Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan kegiatan operasional pasar tradisional selama perpanjangan periode PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus tidak akan terganggu.

Menurut Lutfi kegiatan transaksi di pasar tradisional di Pulau Jawa dan Bali tetap bisa beroperasi secara normal dengan ketentuan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional maksimal rata-rata sampai pukul 20.00 WIB.

“Mulai hari ini pemerintah akan membuka bertahap aktivitas perdagangan dengan tetap mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19,” jelas Lutfi dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Mulai hari ini sudah ada beberapa pasar tradisional yang buka sampai malam. Misalnya pasar tradisional di DKI Jakarta sudah dapat beroperasi sampai pukul 20.00. Kemudian ada pula pasar tradisional di Bogor yang hanya buka dari pukul 05.00 sampai 16.00 WIB. Pemerintah Kota Bandung mengizinkan pasar buka dari pukul 04.00 sampai 10.00 WIB.

Kemudian ada pula Kabupaten Banyumas mengizinkan pasar tradisional buka dari pukul 05.00 sampai 14.00, Kabupaten Cilacap mengizinkan pasar buka dari pukul 05.00 sampai 17.00. Kemudian Kabupaten Surakarta mengizinkan pasar buka dari pukul 05.00 pagi sampai 17.00. Kemudian Kabupaten Tegal mengizinkan pasar tradisional buka dari pukul 05.00 pagi sampai 13.00.

Lutfi juga menyebut jadwal operasional pasar di Jawa Timur, yang wajib tutup pada pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen. Namun kebijakan ini tidak termasuk Kota Malang yang lebih ketat melakukan pembatasan, Malang hanya mengizinkan pasar tradisional buka dari pukul 06.00 sampai 11.00. Kemudian ada pula Kabupaten Probolinggo yang mengizinkan pasar buka dari pukul 05.00 sampai 16.00.

Lutfi juga memastikan pasar tradisional yang menjual barang-barang selain kebutuhan pokok bisa kembali beroperasi mulai hari ini dengan ketentuan batas jam buka hingga pukul 15.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal juga ditetapkan di angka 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Jadi ini perbedaan kebijakan antara pasar yang menjual kebutuhan pokok dan bukan barang kebutuhan pokok,” kata Lutfi.

Sebagai informasi ada pula kebijakan lain yaitu mengenai pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Kegiatan operasional perdagangan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah-langkah operasionalisasi pasar tradisional sesuai acuan penyesuaian PPKM Level 4 tersebut,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto