tirto.id - 10 perbedaan guru honorer, swasta, dan PNS dari tugas hingga gaji. Guru merupakan tenaga profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
Guru menjadi pilar utama dunia pendidikan, baik di jenjang SD hingga SMA. Sejumlah kategori guru adalah guru honorer, guru swasta, hingga guru PNS. Lantas, apa saja yang membedakan?
Guru PNS diangkat pemerintah untuk mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan milik negara melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Profesi tersebut memiliki tugas mengajar yang spesifik sesuai surat kerja dan memiliki kode etik profesi guru. Tak hanya itu, guru PNS ajib melaporkan hasil kerjan kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Pendidikan Nasional (Simdiknas).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, guru honorer dianggap sebagai bagian dari tenaga honorer.
Peraturan menjelaskan guru honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Guru honorer lebih fleksibel dalam menjalankan kegiatan mengajar. Mereka tidak terikat kode etik dan hanya perlu melaporkan hasil kerja kepada kepala sekolah atau pemerintah daerah.
Sedangkan guru swasta biasanya mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan yang dimiliki oleh individu atau kelompok (Yayasan Pendidikan).
Guru swasta memiliki kebebasan dalam mengatur kurikulum dan metode pengajaran sesuai dengan visi dan misi lembaga pendidikan tempat bekerja. Kendati demikian, hal ini harus memenuhi standar pendidikan yang berlaku di Indonesia atau daerah tersebut.
Kumpulan Perbedaan antara Guru Honorer, Swasta dan PNS/ASN
Kumpulan perbedaan antara guru honorer, swasta dan PNS/ASN mencakup sejumlah hal. Semisal berkaitan dengan status dan tugas serta gaji.
Perbedaan lain dapat ditinjau dari segi jenjang karier, pelatihan, pensiun, masa kerja, kurikulum dan metode pembelajaran, hingga tunjangan.
Berikut penjelasan tentang kumpulan perbedaan antara guru honorer, swasta dan PNS/ASN:
1. Status dan Tugas
Guru PNS/PPPK memiliki tugas mengajar yang spesifik sesuai surat kerja dan memiliki kode etik profesi guru.
Guru honorer lebih fleksibel dalam menjalankan kegiatan mengajar dan biasanya menjadi tenaga pendidik sementara untuk menggantikan tugas guru PNS yang berhalangan.
Guru honorer adalah guru yang tidak berstatus PNS atau PPPK, tetapi dipekerjakan oleh sekolah baik negeri maupun swasta.
Guru swasta biasanya direkrut langsung oleh yayasan Pendidikan, dan cenderung lebih fleksibel dibanding guru PNS.
2. Gaji
Guru PNS memiliki gaji pokok yang ditentukan dari golongan dan masa kerja sebagai PNS. Gaji guru PNS dengan golongan paling rendah di atas UMR daerah penugasan.
Jika dikalkulasikan, guru PNS bisa menerima gaji hingga 14 kali dalam satu tahun. Gaji guru PNS diatur berdasarkan pangkat dan golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji guru honorer di kota besar bisa tembus antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Sementara di daerah sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dengan jangka waktu yang tidak menentu.
Kebijakan terbaru, sekolah harus mengalokasikan gaji untuk tenaga honorer dengan total 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disubsidi pemerintah. Itu artinya, ada sinyal gaji guru honorer akan dibayar setiap bulan.
Gaji guru honorer juga dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarkan, dengan variasi honorarium tergantung pada sekolah yang mempekerjakan.
Gaji guru swasta tergantung pada pendapatan dan anggaran dari yayasan Pendidikan. Gaji guru juga dipengaruhi oleh sejauh mana keberhasilan dan reputasi lembaga pendidikan tersebut.
3. Jenjang Karier
Guru PNS/PPPK mendapatkan kenaikan pangkat jabatan dalam instansi yang menaunginya menyesuaikan masa kerja, kinerja, dan pendidikannya.
Guru PNS/PPPK biasanya dilibatkan dalam proyek negara di bawah pimpinan Kementerian Pendidikan seperti pelatihan untuk sertifikasi kualifikasi, beasiswa untuk melanjutkan studi bidang yang dikuasai.
Guru honorer tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat, golongan, atau jabatan. Guru honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS/PPPK dan masa pengabdiannya dapat menjadi poin tambahan.
Biasanya, gaji guru swasta merupakan kesepakatan antara guru swasta dan Yayasan. Namun mengacu pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seharusnya gaji guru swasta tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan di daerah masing-masing.
4. Pelatihan
Guru PNS biasanya telah mendapatkan jadwal pelatihan dari pemerintah sesuai dengan masa kerja dan jenjang golongan.
Apabila ingin mengikuti sebuah pelatihan, guru honorer biasanya harus mencari pelatihan secara mandiri atau tidak difasilitasi oleh pemerintah.
Namun, bisa saja guru honorer mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan apabila direkomendasikan oleh instansi sekolah dimana ia mengajar.
Guru swasta mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan apabila direkomendasikan oleh instansi sekolah dimana ia mengajar sebagai sarana untuk peningkatan kapasitas.
5. Pensiun
Guru PNS memiliki batas usia yang diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban
Guru honorer tidak ada peraturan yang mengikat batas usia pensiun. Biasanya kesepakatan hanya dilakukan antara guru dengan instansi dimana ia bekerja.
Masa pensiun guru swasta biasanya diatur dalam kesepakatan guru swasta dengan Yayasan Pendidikan.
6. Masa Kerja
Masa kerja guru PNS hingga usia 58 tahun atau lebih sebagaimana yang tertuang dalam surat BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99 yang berisi tentang ketentuan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Guru honorer dipekerjakan dalam masa kerja yang tidak terbatas oleh waktu tertentu. Masa kerja guru swasta biasanya disepakati antara guru dengan Yayasan. Tidak ada peraturan pemerintah yang mengikat terkait guru swasta dengan sebuah Yayasan.
7. Kurikulum dan Metode Pembelajaran
Guru PNS menerapkan kurikulum dan metode pembelajaran berdasarkan pada peraturan pemerintah.
Guru honorer mengikuti kurikulum dan metode pembelajaran dimana ia mengajar. Guru swasta memiliki kebebasan dalam mengatur kurikulum dan metode pengajaran sesuai dengan visi dan misi lembaga pendidikan tempat bekerja yang memenuhi standar pendidikan yang berlaku.
8. Sumber Dana Operasional
Sumber dana operasional guru PNS bisa berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Dana BOS, Dana bantuan siswa miskin).
Sumber dana operasional guru honorer adalah dari instansi bekerja. Sedangkan untuk guru swasta adalah dana yayasan, wakaf masyarakat, serta pengelolaan badan usaha yayasan.
9. Kesejahteraan
Guru PNS mendapat fasilitas kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan, mendapat jaminan hari tua dan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, guru PNS juga bisa mendapat bantuan hukum dari pemerintah jika mengalami masalah terkait dengan tugasnya.
Guru honorer tidak mendapat fasilitas kesehatan, jaminan hari tua, atau pensiun dari pemerintah. Guru swasta biasanya mendapat fasilitas Kesehatan dan tunjangan lainnya berdasarkan kesepakatan dengan yayasan.
10. Tunjangan
Selain gaji pokok, guru PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan makan, tunjangan Kesehatan. Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009.
Guru honorer tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana guru PNS. Pada tahun 2025, pemerintah sempat merencanakan memberikan tunjangan kepada guru honorer sebesar Rp2 Juta dengan syarat telah memiliki sertifikat atau Pendidikan profesi guru.
Guru swasta biasanya telah tertulis dalam kesepakatan antara guru dengan yayasan tempat mengajar. Guru juga dapat menerima tunjangan atau bonus berdasarkan kinerja hingga dapat menambah total penghasilan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus