Menuju konten utama

Tahap PPG Daljab 2025: Kapan Lapor Diri LPTK usai Daftar Ulang?

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, calon peserta PPG Daljab Kemenag 2025 Tahap 1 harus lapor diri ke LPTK dalam periode 17-28 Februari 2025.

Tahap PPG Daljab 2025: Kapan Lapor Diri LPTK usai Daftar Ulang?
Ilustrasi Hadiah Guru. foto/istockphoto

tirto.id - Tahapan PPG Daljab (Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Kemenag 2025 Tahap 1 selanjutnya usai daftar ulang adalah melakukan Lapor Diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Kapan?

Bagi guru yang berniat untuk mendaftar PPG Daljab Kemenag 2025 diharapkan untuk melakukan daftar ulang terlebih dahulu pada periode 1-7 Februari 2025. Jika sudah, maka berkas-berkas yang masuk akan diseleksi terlebih dahulu pada periode Seleksi Administrasi.

Lolos di Seleksi Administrasi, tahapan selanjutnya adalah melakukan Lapor Diri ke LPTK. Tahap Lapor Diri ke LPTK ini pada periode 17-28 Februari 2025.

PPG Daljab adalah program pendidikan yang ditujukan bagi guru yang sudah mengajar di sekolah, tetapi belum memiliki sertifikasi pendidik.

Tahapan PPG Daljab Kemenag 2025: Kapan Lapor Diri ke LPTK usai Daftar Ulang

Calon peserta PPG Daljab Kemenag 2025 Tahap 1yang sudah melakukan daftar ulang, kemudian lolos seleksi administrasi, akan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK.

Periode Lapor Diri ke LPTK adalah mulai 17 hingga 28 Februari 2025. Berikut dokumen yang harus disiapkan saat Lapor Diri ke LPTK:

1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

4. Dokumen RPL, terdiri dari:

  • SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
  • Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
  • Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
  • Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
  • Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

Syarat & Kriteria PPG Daljab Kemenag 2025 Tahap 1

Tak hanya tercatat sebagai guru aktif, berikut syarat dan kriteria Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama RI:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
  2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Jadwal dan Timeline PPG Daljab Kemenag 2025 Tahap 1

Simak jadwal dan timeline PPG Daljab Kemenag 2025 Tahap 1 berikut:

  • Daftar Ulang: 1-7 Februari 2025
  • Seleksi Administrasi: 1-10 Februari 2025
  • Lapor Diri ke LPTK: 17-28 Februari 2025
  • Orientasi Akademik: 1-2 Maret 2025
  • Mengikuti Pembelajaran: 3 Maret-5 April 2025
  • Induksi dan Try Out: 6-9 April 2025
  • Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG): tahap akhir

*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan

Baca juga artikel terkait PPG DALJAB atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Edusains
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Fitra Firdaus