tirto.id - Tak cuma bergerak di sektor pertahanan negara, TNI kini ujug-ujug dikabarkan bakal merambah bisnis farmasi dengan memproduksi obat-obatan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (22/7/2025).
Lewat kesepakatan tersebut, TNI dan BPOM akan bekerja sama untuk memproduksi obat-obatan bagi keperluan umum dengan memanfaatkan laboratorium yang dioperasikan oleh Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Fasilitas-fasilitas itu sebelumnya hanya memasok obat-obatan untuk prajurit.
Sjafrie menjelaskan bahwa produksi obat tersebut akan dimulai pada Oktober mendatang.Obat-obatan produksi TNI ini bakal disebar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang baru diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu. Harganya pun disebut bakal lebih murah, yakni 50 persen di bawah harga pasar.
"Kami sedang memikirkan cara untuk menurunkan harga lebih rendah lagi sehingga kami bisa menyediakan obat-obatan gratis," kata Sjafrie, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa keterlibatan militer di bisnis obat ini diharapkan dapat membendung peredaran obat-obatan terlarang dan memerangi "mafia" di industri medis.
Menurut Taruna, Indonesia belum terbebas dari sejumlah masalah terkait produksi obat, seperti bahan baku yang didominasi oleh bahan impor, harga yang masih tergolong mahal dibanding negara lain, dan ketersediaan yang belum mampu memenuhi kebutuhan untuk pengobatan beberapa penyakit spesifik, seperti penyakit jantung.
Dalam perpektif yang optimistis, kolaborasi ini tampaknya dimaksudkan untuk “memperluas akses” terhadap obat. Akan tetapi, produksi obat bukan perkara remeh temeh. Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zullies Ikawati, menggarisbawahi soal kapasitas produksi laboratorium TNI dan sejauh mana kebutuhan TNI sendiri sudah tercukupi.

Belum lagi hitung-hitungan proses produksi obat, termasuk ongkos bahan baku, produksi, hingga distribusi.
“Kalau menurut saya, tetap aja kan secara ekonomi tetap harus ada hitung-hitungannya karena sebagian besar produk obat itu kan bahan bakunya impor. Artinya, ketika akan dibuat dengan harga semurah mungkin, kayaknya gak mungkin segitu juga ya. Kecuali, memang ada subsidi,” kata Zullies saat dihubungi Tirto lewat telepon, Jumat (25/7/2025).
Zullies bilang, jika kerja sama ini dianggap sebagai produksi obat generik, paling tidak bisa memangkas biaya promosi. Pasalnya, harga obat yang mahal sebagian besar disebabkan oleh biaya promosi.
“Saya sih merasa [rencana] itu bagus-bagus saja, tapi tetap ada hitungannya gitu. Dan, itu pasti membutuhkan komitmen yang kuat, seperti dengan pembiayaan dari pemerintah. Karena, hitung-hitungannya ya tetap ada biaya,” tutur Zullies.
Zullies mengaku belum paham apakah obat produksi TNI akan dijual melalui KDMP atau kanal penjualan yang lain. Namun, dia mengingatkan bahwa menjual obat tak seperti menjual makanan karena obat butuh jaminan kesesuaian dosis.
“Kalau seperti itu harus ada regulasinya dong. Tetap harus di-combine sama regulasi. Jadi, yang boleh dijual kayak semacam yang tadi ya, toko obatlah istilahnya, memang obat-obat bebas terbatas aja. Obat-obat bebas yang memang boleh dibeli tanpa resep dokter. Itu pun idealnya harus ada apotekernya atau paling enggak tenaga teknis kefarmasian,” katanya.
Tenaga Teknis Kefarmasian atau TTK sendiri adalah sarjana farmasi dan ahli madya farmasi yang memberikan pelayanan di toko obat.
Bukan Domain Utama Militer
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meyakini bahwa keterlibatan TNI di bisnis farmasi bukan untuk memperkuat dwifungsi TNI. Meski demikian, dia memahami bahwa isu ini memunculkan keresahan publik.
Pengamat kebijakan kesehatan sekaligus peneliti Griffith University, dr. Dicky Budiman, berpendapat bahwa produksi obat bukanlah domain utama militer.
Dicky mengatakan produksi obat membutuhkan keahlian profesional farmasi, lisensi, dan sertifikasi. Oleh karenanya, jika tentara yang fungsi utamanya adalah urusan pertahanan turut terjun ke kegiatan produksi atau bisnis, tentu ada risiko konflik kepentingan dan militerisasi sektor sipil akan meningkat.
“Menurut saya, dalam konteks kritis ini, peran TNI sebaiknya sebagai pendukung, bukan pelaku utama. Dan perlu ada penjelasan atau kejelasan batas kerja sama. TNI sebagai fasilitator dalam konteks logistik, pengamanan, dan fasilitas, tapi dia bukan sebagai produsen atau pengelola industri farmasi. Itu rekomendasi saya sih ya,” tutur Dicky kepada jurnalis Tirto, Jumat (25/7/2025).
Meski kolaborasi intelijen antara TNI dan aparat hukum sipil bisa menguatkan investigasi dan penindakan terhadap mafia farmasi, ada risiko yang menjadi catatan penting. Dicky bilang, poin pertama adalah TNI tidak memiliki wewenang hukum dalam penindakan kasus pidana sipil, kecuali dalam status darurat militer.
Kedua, ada potensi tumpang tindih kewenangan dan potensi pelanggaran prinsip supremasi sipil jika TNI terlalu jauh masuk ke ranah bisnis, produksi, atau regulasi. Selain itu, ada potensi dampak negatif lainnya, yaitu hilangnya kepercayaan publik bila transparansi tidak dijaga.
“Selain ada risiko disrupsi pasar dan intervensi dalam rantai nilai industri obat yang seharusnya independen. Jadi, rekomendasi saya sih tetap TNI bisa berperan dalam masalah obat ini, tapi sebagai mitra strategis dalam pengamanan dan distribusi. Bukan sebagai pemain bisnis atau pengendali industri,” kata Dicky.

Dia tetap mengamini soal adanya kemungkinan positif, seperti memperkuat infrastruktur dan logistik nasional dalam kondisi darurat. Di lain sisi, TNI juga punya potensi untuk berperan dalam pengamanan rantai pasok, terutama bahan baku yang krusial untuk kesehatan publik dan pertahanan nasional.
Kalaupun ada mafia farmasi, hal yang jadi persoalan bukan produksi obat. Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Iqbal Mochtar, menyampaikan bahwa mafia obat lebih mengarah pada monopoli yang ujung-ujungnya terkait dengan perizinan alias pengawasan pemerintah.
“Narasi yang diangkat oleh BPOM ini menurut saya ini sangat kabur. Gimana bisa menerjunkan TNI itu dengan tujuan untuk memerangi mafia obat? Memangnya ini akan terjadi perang kartel kayak yang terjadi di negara-negara Kolombia dan sebagainya? Saya kira itu tidak tepat ya,” tutur Iqbal saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Iqbal, eksistensi mafia obat disokong beberapa faktor. Faktor pertama adalah adanya kekuasaan yang memberikan monopoli kepada bidang-bidang tertentu untuk memproduksi obat. Faktor kedua adalah monopoli di dalam distribusi. Kemudian, yang ketiga adalah penyalahgunaan izin.
“Ini kan levelnya bukan pada level TNI. Ini levelnya ada pada level kepemerintahan. Jadi, yang seharusnya mengatasi ini itu adalah BPOM ya kan. BPOM dengan Menteri Kesehatan, itu tugasnya. Jadi, melakukan penelusuran untuk melihat di mana alur-alur atau cascade yang itu sebenarnya menjadi penghambat terjadinya pengadaan atau distribusi obat yang baik di Indonesia,” kata Iqbal.
Pada intinya, menurut Iqbal, mafia obat disebabkan oleh monopoli dan monopoli itu berkaitan dengan izin. Untuk mengatasinya, Iqbal mendorong pemerintah terlebih dahulu membuktikan adanya mafia obat.
Perbaikan Industri Lebih Urgen
Sementara itu, untuk persoalan harga obat, Iqbal mengatakan pemerintah sebenarnya bisa melakukan penelisikan terhadap elemen apa yang membuatnya mahal. Jika masalahnya ada di level produksi, pemerintah bisa saja memberi dukungan alat produksi mutakhir untuk menggenjot produksi di dalam negeri.
“Selama ini itu bahan dasar obat itu kebanyakan diimpor dari Cina dan India. Sehingga, kalau kita misalnya ingin membuat harga obat ini lebih murah, itu yang pertama harus ada upaya untuk melakukan produksi obat yang relevan,” tuturnya.
Kendati begitu, Iqbal menyebut bahwa ketergantungan impor pun sebenarnya bukan masalah utama penyebab mahalnya harga obat. Yang sesungguhnya menjadi musabab adalah tingginya pajak.
“Coba kita bandingkan aja ya obat, misalnya, [obat] kanker yang ada di Indonesia dengan yang ada di Malaysia. Walaupun obatnya itu sama, ternyata di Indonesia itu lebih mahal, jauh lebih mahal daripada yang ada di Malaysia. Kenapa? Karena di Indonesia menerapkan pajak yang berlebihan untuk obat-obatan yang sifatnya impor seperti ini,” kata Iqbal.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan itu, Iqbal menyimpulkan bahwa TNI sebenarnya tak punya urgensi untuk dilibatkan dalam industri farmasi.
Keterlibatan TNI, menurut Iqbal, dalam hal ini justru akan makin mengaburkan fungsi TNI yang sebenarnya. Maka peran TNI sebaiknya ditingkatkan dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan.
Senada, Dekan Farmasi UGM, Prof Dr. Apt. Satibi, M.Si, mengatakan bahwa mahalnya harga obat tidak berdiri sendiri. Ia adalah buah dari struktur industri yang timpang—hulu lemah, hilir tertekan, dan riset jalan di tempat.
Maka selama Indonesia tidak serius membangun kemandirian bahan baku, harga obat akan terus bergantung pada pasar global.
“Masalahnya adalah struktur, bukan sekadar keamanan. Karena itu, melibatkan militer bukan solusi jangka panjang. Yang dibutuhkan adalah kebijakan strategis yang menyentuh akar: membangun industri bahan baku lokal, mendorong riset dan hilirisasi, serta menciptakan ekosistem industri farmasi yang sehat dan efisien,” tutur Prof Satibi kepada Tirto, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Satibi, pemerintah harus memulai perbaikan industri farmasi dari yang paling mendasar, yakni mengembangkan bahan baku strategis secara bertahap.
Tidak semua bahan baku harus diproduksi sekaligus di dalam negeri. Sebagai awal, pemerintah bisa memilih beberapa prioritas, seperti parasetamol, ARV, insulin. Pemerintah pun perlu memastikan ada dukungan insentif, fasilitas riset, dan kepastian pasar bagi pelaku industri yang serius menanamkan investasinya.

Langkah berikutnya adalah memperkuat ekosistem riset dan inovasi. Saat ini, menurut Satibi, banyak hasil penelitian di kampus dan lembaga riset yang tidak sampai ke pasar. Hal ini dikarenakan tidak adanya jembatan antara peneliti dan industri.
“Pemerintah harus berani membentuk konsorsium hilirisasi nasional, memfasilitasi pilot plant, dan menciptakan skema pendanaan inovasi farmasi yang berkelanjutan,” lanjut Satibi.
Dengan implementasi JKN/BPJS kesehatan, menurutnya, harga obat saat ini sebenarnya sudah sangat terjangkau, khususnya obat generik, obat formal/e-catalog. Namun, di saat yang sama, regulasi juga perlu ditata ulang.
Sistem e-katalog, meskipun bermanfaat untuk efisiensi pengadaan, dinilai Satibi sering kali justru menekan harga tanpa mempertimbangkan ongkos produksi dalam negeri. Produk dalam negeri pun perlu diberi ruang di pasar dengan insentif preferensi, bukan hanya dikalahkan oleh produk impor murah.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































