Menuju konten utama

Peras Pejabat, Pegawai KPK Gadungan Dibekuk

Seorang pegawai KPK gadungan berhasil dibekuk petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peras Pejabat, Pegawai KPK Gadungan Dibekuk
ilustrasi. Antara Foto/Budi Candra Setya.

tirto.id - Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan jika kepolisian bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk seorang pegawai KPK gadungan HRS pada Kamis (21/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Awalnya petugas KPK menangkap tersangka di Depok Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggeledah rumahnya," kata Hendy di Jakarta, Jumat, (22/7/2016).

HRS diduga memeras anggota DPRD Kota Medan berinisial IA senilai Rp25 juta dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK.

Polda Metro Jaya menggeledah rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita airsoft gun, kartu pers KPK, alat scan, dokumen, kop surat kejaksaan, uang dolar palsu dan buku rekening BCA.

Awalnya, pelaku menghubungi korban terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka pada Rabu (20/7).

Tersangka menyebutkan Sprindik akan diterbitkan untuk penetapan tersangka terhadap anggota dewan itu namun belum ditandatangani pimpinan KPK.

Pelaku meminta korban datang guna ditunjukkan Sprindik itu sehingga korban ke rumah tersangka di Depok Jawa Barat.

Saat pertemuan itu, pelaku bersedia membantu korban untuk membatalkan penetapan tersangka itu karena kenal dengan pimpinan KPK.

Berdasarkan perjanjian itu, korban menyerahkan uang tunai Rp25 juta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7).

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini