Menuju konten utama

Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex

Kejagung mengungkap peran delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex) dari tiga bank.

Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex
Dua dari delapan tersangka baru dugaan korupsi Sritex saat hendak dibawa ke sel tahanan, Selasa (22/7/2025). Foto/Dok. Kejaksaan.

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap peran delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex) dari tiga bank. Dalam hal ini, klaster pemberian kredit berasal dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan tersangka Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, berperan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan. Dia juga yang menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta.

"Tersangka memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Kemudian, menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note)," ucap Nurcahyo dalam keterangan resmi di Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025).

Dia menambahkan untuk Babay Farid Wazadi selaku Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022 dan Pramono Sigit, memiliki wewenang memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK. Dia juga selaku Direksi Komite A2 tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.

"Tidak meneliti pemberian kredit Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Memutus pemberian kredit Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan, walapun Sritex tidak termasuk kategori debitur prima," ungkap Nurcahyo.

Untuk tersangka Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, berperan sebagai Komite Kredit Komite Pemutus. Dia berhak memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar. Padahal, diketahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.

"Pada saat itu, MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh temp," tutur dia.

Nurcahyo mengatakan untuk tersangka Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, berperan sebagai KK-KP IV yang memiliki kewenangan memutus nilai kredit modal Rp200 miliar. Hal tersebut menunjukan bahwa dirinya tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip character, capacity, capital, collateral, and condition.

Benny juga tidak mengevaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex. Lalu, tidak pernah mengevaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis, dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial. Namun, dia hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial.

Cahyo mengemukakan, untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik. Sedangkan Benny mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.

"Untuk tersangka SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, serta Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, berperan sebagai pemegang wewenang memutus kredit dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK," ujar dia.

Keduanya juga tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada Sritex. Kemudian, mereka menyetujui pemberian kredit kepada Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban perusahaan itu lebih besar dari aset yang dimiliki, sehingga kredit tersebut berisiko.

Peran keduanya juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited periode 2016-2018. Namun, hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.

"Kedua tersangka juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit," kata Nurcahyo.

Lebih lanjut, tersangka Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng. Dia juga tidak menindaklanjuti kajian risiko oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking.

Dalam menyusun analisis kredit, Suldiarta membuatnya dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer serta supplier data keuangan. Sehingga, analis belum menghitung repayment capacity.

Suldiarta juga menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh Sritex tanpa verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited 2016-2018. Dia hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.

"Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit. Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya. Terakhir, menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing Sritex," pungkas Nurcahyo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama