tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex). Delapan tersangka tersebut adalah klaster kedua atas pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa delapan orang tersebut adalah Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Kemudian, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta Suldiarta Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020
“Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan dan satu tersangka dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan,” ujar Cahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Cahyo menerangkan, untuk tersangka Allan dan Beny dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk tersangka Babay dan Pramono dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Selanjutnya, untuk tersangka Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Yuddy dilakukan penahanan dalam kota.
Menurut Cahyo, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman untuk dilakukan pengembangan klaster lainnya. Pemeriksaan saksi pun dipastikannya masih akan terus berjalan dan kerugian negara berpeluang bertambah.
“Kurang lebih sebanyak 175 saksi dan ahli sudah dilakukan pemeriksaan, serta surat yaitu dokumen berkait dengan proses kredit ini tentunya yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































