Menuju konten utama

Perampok 3 Rumah di BSD Pakai Obeng & Linggis untuk Congkel Jendela

Pelaku hanya bermodalkan obeng dan linggis untuk merapok 3 rumah di BSD saat para penghuni sedang terlelap.

Perampok 3 Rumah di BSD Pakai Obeng & Linggis untuk Congkel Jendela
Ilustrasi perampokan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku eprampokan tiga rumah di kawasan Cluster BSD, Tangerang Selatan. Ketiga pelaku berhasil membobol rumah hanya berbekal obeng dan linggis kecil.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yuriko pada Senin (22/10/2018) di Mapolres Tangsel mengatakan, salah satu tersangka bernama Siyam alias Sam yang menjadi eksekutor dan ahli membobol rumah.

"Yang bersangkutan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan linggis kecil dan mengambil barang-barang berharga milik korban seperti tv, laptop, gawai, dan yang lainnya," tegas Ahmad.

Menurut Ahmad, hanya berbekal keahlian tersebut, pelaku berhasil merampok tiga rumah sekaligus saat pemilik rumah sedang terlelap. Hanya Siyam yang masuk ke dalam rumah, sedangkan pelaku bernama Darmin mengawasi, dan dua pelaku lain Supri dan Dul bersiap dengan sepeda motornya di luar.

"Setelah para pelaku berhasil pada TKP pertama, para pelaku beranjak ke TKP kedua. Mereka lalu beraksi dengan cara yang sama, memanjat pagar dan mencongkel jendela," tegas Ahmad lagi.

Ketiga orang ini merupakan residivis pelaku perampokan rumah. Ketiga pelaku ditangkap berdasar 13 laporan kepolisian yang masuk. Perampokan tiga rumah di cluster di BSD terjadi secara bersamaan. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (14/10/2018).

Barang-barang hasil rampasan pelaku antara lain: 1 televisi, 3 laptop, 3 gawai, 1 MCB listrik, shower dan keran air. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra