Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan 3 Rumah di Cluster BSD

Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis perampokan.

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan 3 Rumah di Cluster BSD
Ilustrasi perampokan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tim Vipers Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku pencurian di perumahan cluster Caspia, BSD, Tangerang Selatan. Ketiga orang ini merupakan residivis pelaku perampokan rumah.

Ketiga pelaku ditangkap berdasar 13 laporan kepolisian yang masuk. Yang teranyar, pelaku melakukan perampokan di tiga rumah di cluster di BSD secara bersamaan. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (14/10/2018).

"Mereka masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis kecil lalu mengambil barang-barang mewah milik korban," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yuriko di Polres Tangsel hari Senin (22/10/2018).

Ahmad menegaskan, ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Tersangka Darmin alias Musang adalah otak di balik perampokan ini. Ia bertugas memanjat pagar dan mengawasi keadaan tapi tak masuk ke dalam rumah.

Sedangkan tersangka Siyam alias Sam masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang mewah. Tersangka Nana Supriana alias Supri bertugas menjadi sopir motor dari tersangka. Ada satu pelaku lain, yakni Dul yang juga membawa motor, tetapi belum tertangkap.

"Barang curian dibagi-bagi tapi sebagian besar diberikan pada pelaku Siyam," tegas Ahmad lagi.

Barang-barang hasil rampasan pelaku antara lain: 1 televisi, 3 laptop, 3 gawai, 1 MCB listrik, shower dan keran air. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra