Menuju konten utama

Penyelundupan Senjata Paspampres Buka Tabir Senjata Ilegal

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kasus penyelundupan senjata dari Amerika Serikat oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dapat membuka tabir baru pembelian senjata ilegal

Penyelundupan Senjata Paspampres Buka Tabir Senjata Ilegal
(Ilustrasi) Senjata ilegal. Foto/Shutterstock

tirto.id - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kasus penyelundupan senjata dari Amerika Serikat oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dapat membuka tabir baru pembelian senjata ilegal. Hal ini diungkapkan Luhut saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin (11/7/2016) petang.

"Bisa saja (terungkap), sepanjang dalam kewenangan saya ya saya akan lakukan," kata Luhut.

Namun, dalam kasus pembelian dan penyelundupan senjata ilegal yang melibatkan anggota Paspampres dan seorang tentara AS bernama Audi N Sumilat, ia menyerahkan upaya penindakan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

"Itu urusan Panglima TNI, memang (sanksinya) harus sesuai aturan yang berlaku di TNI," kata Luhut.

Sanksi Ditemui di tempat terpisah, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota Paspampres yang terbukti membeli senjata secara ilegal.

"Sanksinya administrasi terkait tindakan pelanggaran disiplin," kata dia usai halal bihalal dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin pagi.

Ia menyebutkan kasus itu terjadi pada masa jabatan komandan paspampres lama, sedangkan sanksi akan diberikan oleh Danpaspampres baru Brigjen (Mar) Bambang Suswantono.

Menurut Gatot, atasan langsung anggota Paspampres tidak mengetahui perihal pembelian senjata itu.

"Kalau atasan tahu, saya yang salah," ucapnya.

Karena itu, sejak empat bulan lalu ia memerintahkan penyidikan kasus tersebut dan penyitaan senjata yang diduga ilegal. Paspampres sendiri merupakan lembaga yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi jual-beli senjata.

Panglima menuturkan bahwa pelaku pembeli senjata ilegal yang hingga saat ini masih menjadi anggota Paspampres, hanya tinggal menunggu sanksi dari Danpampres Brigjen (Mar) Bambang Suswantono.

"Mereka ada yang perwira menengah, ada perwira pertama. Nanti saya cek ke Puspom TNI karena yang diperiksa kan banyak, saya tidak bisa sebutkan kasihan kalau tidak benar-benar bersalah," tuturnya.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini