Menuju konten utama
Amnesty International:

Penyelesaian Kasus HAM Tak Cukup Hanya Lewat Jalur Non-Yudisial

“Ini hanya memperlihatkan ketidakinginan kubu Jokowi untuk menegakkan keadilan," kata Usman. 

Penyelesaian Kasus HAM Tak Cukup Hanya Lewat Jalur Non-Yudisial
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan ke-562 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menanggapi pernyataan TKN Jokowi-Ma'ruf yang mengaku akan menuntaskan kasus hak asasi manusia melalui jalur non-yudisial.

Menurut Usman, penuntasan kasus HAM tidak bisa hanya serta-merta diselesaikan dengan jalur non-yudisial, tetapi juga harus melalui jalur yudisial atau pengadilan.

Berdasarkan aturan, kata Usman, penyelesaian kasus HAM wajib dituntaskan melalui jalur yudisial dan non-yudisial.

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 soal pengadilan HAM dan Ketetapan MPR tahun 2000 tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional.

“Kedua cara itu tidak menggantikan satu dengan yang lain melainkan saling melengkapi, komplementer. Nah makanya enggak bisa begitu. Jika ditempuh dengan jalur yudisial, bukan berarti penyelesaian non-yudisial tidak bisa. Begitu pun sebaliknya,” kata Usman di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (28/12/2018).

Menurut Usman, membawa persoalan HAM ke dalam debat kandidat capres-cawapres juga tidak akan membawa penyelesaian kasus tersebut ke arah yang lebih baik.

Pasalnya, Usman menilai, saat ini belum ada kandidat capres yang benar-benar memprioritaskan program penyelesaian kasus HAM.

“Ini hanya memperlihatkan ketidakinginan kubu Jokowi untuk menegakkan keadilan. Bagaimana mungkin kita mempunyai pemimpin yang tak mau menegakan keadilan. Untuk apa?” tegasnya lagi.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani penyelesaian melalui non-yudisial akan ditempuh untuk kasus kejahatan Hak Asasi Manusia. Menurut Asrul, apabila membicarakan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu, maka akan ada banyak tokoh politik yang terseret.

“Soal penyelesaian HAM tahun 1998 itu kan bisa dengan bentuk non-yudisial sebagai alternatif. Dan jangan pula diasosiasikan hanya ditujukan kepada Prabowo saja, tentu nanti sesuai faktanya maka penyelesaian itu mencakup penyelesaian terhadap semua yang dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ucap Arsul kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto