Menuju konten utama

Aktivis Desak Jokowi-JK Lunasi Janji Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Sejumlah aktivis menuntut Jokowi-JK memenuhi janjinya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Aktivis Desak Jokowi-JK Lunasi Janji Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Sejumlah aktivis melakukan aksi saat berlangsung acara Peringatan Hari HAM Internasional 2018 di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan sambutan di acara peringatan Hari HAM Internasional 2018 di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (11/12/2018).

Saat JK sedang menyampaikan sambutannya, koalisi masyarakat sipil berdemonstrasi di depan kantor Komnas HAM.

Mereka merupakan gabungan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International serta sejumlah korban pelanggaran HAM.

Aksi yang diiikuti sekitar 20-an aktivis itu menuntut pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta pelanggaran HAM lainnya.

“Hingga saat ini masih ada sembilan kasus berdasarkan hasil penyelidikan pro justitia Komnas HAM yang masih menggantung di Kejaksaan Agung dengan sejumlah alasan, seperti belum cukup bukti,” kata Wakil Koordinator KontraS Putri Kanesia di sela-sela aksi tersebut.

Dia mengaku kecewa lantaran jelang berakhirnya pemerintahan Jokowi-Kalla belum ada kasus HAM masa lalu yang dibawa ke pengadilan.

“Padahal Jokowi-Kalla berjanji untuk menyelesaikan itu sejak terpilih pada 2014 dan dimasukkan dalam Nawacita pemerintahan,” kata Putri.

Dia pun menuding Jokowi-JK hanya memakai isu penyelesaian kasus HAM masa lalu menjadi komoditas politik dan pencitraan untuk meraih dukungan para korban pelanggaran HAM.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak mempermasalahkan demonstrasi tersebut. “Saya sampaikan ke aparat, biarkan mereka bersuara, jangan dilarang,” kata dia.

Taufan berpendapat protes itu disebabkan karena harapan para aktivis soal proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lewat proses hukum hingga kini tidak tercapai.

Komnas HAM telah menyelidiki 13 pelanggaran HAM berat. Tiga kasus telah selesai diputuskan di pengadilan HAM Ad Hoc yakni kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).

Sepuluh kasus lainnya ialah kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa aktivis 1997/1998, kasus Wasior dan Wamena, kasus Talangsari, Penembakan Misterius, pembantaian massal 1965, peristiwa Jambu Keupok dan insiden Simpang KKA Aceh.

Sementara saat berbicara di kantor Komnas HAM, Wapres JK menyatakan pengusutan kasus-kasus HAM berat masa lalu tidak mudah untuk dilakukan.

“Tidak terlalu mudah menyelesaikan peristiwa yang terjadi 20-30 tahun lalu. Bukan hanya negeri ini, Amerika pun belum bisa menentukan siapa pembunuh Kennedy,” ujar dia.

JK mengklaim pemerintah tidak lepas tanggung jawab dan tetap berupaya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. “Pemerintah selalu berusaha [menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu], tapi bukan hal yang mudah menyelesaikannya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom