Menuju konten utama

Penyebab Luka Lebam Nizam Sukabumi: Trauma Panas & Benda Tumpul

Polres Sukabumi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 3 ahli berkaitan dengan kasus Nizam.

Penyebab Luka Lebam Nizam Sukabumi: Trauma Panas & Benda Tumpul
Ilustrasi Korban Kekerasan. foto/istockphoto. foto/istockphoto

tirto.id - Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan hasil visum tragis bocah asal Sukabumi, Nizam Syafei (12), yang tewas di tangan ibu tirinya, Teni Ridha (47). Dia membeberkan bahwa luka lebam pada tubuh korban merupakan dampak dari trauma panas serta hantaman benda tumpul yang diduga dilakukan secara berulang.

“Dari tindakan yang sudah kita lakukan, memang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 saksi, kemudian 3 ahli, dan kita mendapatkan bukti-bukti surat seperti visum et repertum yang di situ sudah menggambarkan bagaimana terjadinya luka lebam yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul,” ujar Samian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Samian menjelaskan dugaan kekerasan yang dilakukan Teni terhadap korban tidak terjadi satu kali. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, tindakan kekerasan tersebut diduga berlangsung berulang, termasuk peristiwa yang terjadi pada November 2024.

Pada periode tersebut, kata Samian, Teni sempat dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap korban. Namun, perkara itu tidak berlanjut ke tahap hukum karena berakhir dengan kesepakatan damai setelah pelapor yang merupakan ayah kandung korban, Anwar Satibi, mencabut laporannya.

“Di mana di tahun 2024 itu juga ada laporan polisi, di mana laporan polisi itu sebagai pelapor juga sama, Anwar Satibi, yang dilaporkan ibu tiri juga. Yang pada saat perkara sedang kami lakukan penyelidikan, kemudian ada perdamaian sehingga prosesnya hold,” ujar Samian.

Ia pun menegaskan, fakta adanya kekerasan pada November 2024 menjadi salah satu dasar kepolisian kembali mendalami kasus tersebut. “Dan yang jelas penganiayaan yang terjadi pada November 2024. Di mana juga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh saudari TR kepada anak korban NS. Di mana di situ juga ada pengakuan,” imbuh dia.

Meski demikian, dalam perkara yang ditangani polisi pada Februari 2026, tersangka Teni Ridha tidak mengakui dugaan perbuatannya terhadap korban. Kendati tidak adanya pengakuan, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian yang objektif dan ilmiah.

“Namun di dalam perkara yang kita tangani sekarang tersangka TR tidak memberikan pengakuan dan kita tidak mengejar pengakuan tersebut dan kita berupaya melakukan pembuktian yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkapnya.

Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa Polres Sukabumi telah menangani tiga laporan polisi terkait kasus tersebut. Dalam hal ini, baik ibu tiri, ayah kandung, dan ibu kandung korban saling melayangkan laporan atas kasus kematian korban.

Dia mengungkap, ibu tiri korban yakni Teni Ridha tercatat sebagai terlapor dalam dua laporan polisi yang diajukan oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi. Sementara itu, ayah kandung justru menjadi terlapor dalam satu laporan lain yang dilayangkan oleh kuasa hukum Lisnawati, selaku ibu kandung korban.

“Terkait dengan anak korban NS, kita sudah menerima adanya tiga laporan. Yang pertama yakni laporan polisi tanggal 19 Februari 2026. Di mana sebagai pelapor adalah Anwar Satibi, sebagai terlapor adalah ibu tiri atau saudara Teni Ridha,” sebut Samian.

Ia menuturkan, laporan pertama langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Dalam waktu singkat, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di tanggal 23 Februari 2026. Tersangka ibu tiri, inisial TR, yaitu Teni Ridha,” ucapnya.

Selain laporan terbaru, kepolisian juga menindaklanjuti laporan polisi kedua yang dibuat pada 2024. Pada laporan tersebut, Anwar Satibi kembali melaporkan Teni selaku ibu tiri korban atas dugaan penganiayaan. Namun, perkara itu sempat dihentikan karena adanya kesepakatan damai antara para pihak.

Sementara laporan ketiga diterima polisi pada 24 Februari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum ibu kandung korban, Lisnawati, Krisna Murti. Meski demikian, hingga kini penyidik belum meminta keterangan dari Anwar Satibi sebagai terlapor maupun Lisnawati sebagai pelapor karena suasana duka usai kematian korban.

Di tengah kondisi tersebut, Samian memastikan penyidik tetap bekerja mengumpulkan alat bukti guna mendorong peningkatan status perkara.

“Kita juga akan segera meningkatkan prosesnya menjadi penyidikan. Kemudian terkait dengan perkara yang sudah kita tangani sekarang yang viral di mana laporan yang dibuat tanggal 19 Februari, tentunya kita melakukan penyidikan yang betul-betul profesional, tidak under pressing dari pemberitaan media sosial ataupun intervensi lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepolisian masih menunggu kehadiran Lisnawati beserta kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan. Samian berharap laporan ketiga tersebut dapat segera naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan dilakukan.

“Tentunya kita menunggu kehadirannya untuk bisa kita ambil keterangan sehingga apa yang disampaikan di dalam rapat kali ini juga bisa disampaikan kepada penyidik, sehingga penyidik akan bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk bisa segera menaikkan perkara menjadi penyidikan,” ucap Samian.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah