tirto.id - Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Bebaskan Dandhy Laksono jadi trending topic di Twitter Indonesia pada Jumat (27/9/2019). Berdasarkan pantauan Tirto hingga pukul 09.55 WIB, sudah 61.000 twit yang menggunakan tagar #BebaskanAnandaBadudu dan 70.600 twit dengan tagar #bebaskandandhy.
Penyebab dua tagar itu trending adalah karena dua aktivis tersebut ditangkap polisi. Musikus sekaligus jurnalis Ananda Badudu, ditangkap polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/9/2019) subuh. Ia dituduh melakukan transfer sejumlah dana ke gerakan mahasiswa pada 23-24 September lalu.
Informasi penangkapan Ananda Badudu didapat dari cuitan Ananda di akun Twitter. "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," kata Ananda, pada pukul 04.34 WIB.
Setelah itu dia mencuit kembali. "Saya dijemput polda," lanjutnya. Terakhir, ia mengunggah cuitan terakhirnya dengan foto seorang petugas kepolisian yang memegang surat penangkapan.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri, membenarkan informasi tersebut.
"Iya, dengan tuduh mentransfer sejumlah dana ke mahasiswa. Dan setelah saya hubungi temannya, tuduhan lainnya adalah dianggap memprovokasi kekerasan," kata Puri saat ditemui wartawan Tirto, Jumat subuh.
Hingga pukul 05.07 WIB, belum diketahui dikenakan pasal berapa Ananda Badudu mengingat tak ada informasi yang bisa diakses ke surat penangkapannya.
Ananda berinisiatif menggalang dana publik untuk aksi pada 23 dan 24 September 2019. Ia membuat donasi di platform crowdfunding kitabisa.com dengan target donasi Rp50juta.
Sumbangan donasi melonjak melebihi target menjadi Rp175 juta selama empat hari terakhir. Uang itu lantas digunakan untuk menyewa 20 ambulans serta tenaga medis, pembelian air dan konsumsi untuk para mahasiswa.
Ananda mengunggah laporan penggunaan dana via akun Twitter dia. Bukti pembayaran berupa nota atau kuitansi tulis tangan dilampirkan. Sampai Rabu kemarin, 25 September, sisa uang tinggal sekitar Rp40 jutaan.
Penggalangan dana ini hanya satu bagian dari banyak hal yang dikerjakan oleh Ananda. Ia bersama teman-temannya menggunakan Twitter untuk berbagi informasi terkait aksi mahasiswa. Dari lokasi aman, titik jemput ambulans, pengiriman air dan obat-obatan, hingga informasi orang hilang.
Sementara Dandhy Dwi Laksono, aktivis HAM dan pendiri WatchdoC Documentary ditangkap polisi, Kamis (26/9/2019). Sekitar pukul 23.00 WIB ia didatangi polisi di kediamannya, daerah Bekasi. Setelah itu ia dibawa empat personil polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dan Ketua YLBHI Asfinawati membenarkan informasi tersebut. Mereka berdua tengah mendatangi Dandhy di Polda Metro Jaya.
"Aku sedang ke Polda. Tidak hanya LBH Jakarta tapi juga Kontras dan Amnesty sedang menuju Polda," kata Asfinawati kepada reporter Tirto, Kamis (26/9/2019).
Dalam surat perintah penangkapan yang diterima Tirto, Dandhy dilaporkan oleh seseorang bernama Asep Sanusi pada, Selasa (24/9/2019). Dia dituding melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).
Sutradara film dokumenter Sexy Killers itu diduga akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Maya Saputri