Menuju konten utama

Dandhy Laksono Ditangkap Polisi dengan Pasal Karet UU ITE

Sutradara film dokumenter Sexy Killers itu akan dijerat pasal berlapis, salah satunya pasal karet UU ITE.

Dandhy Laksono Ditangkap Polisi dengan Pasal Karet UU ITE
Dandhy Dwi Laksono melakukan refleksi kasus-kasus orang hilang di Indonesia pada Aksi Kamisan 505 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/9). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Dandhy Dwi Laksono, aktivis HAM dan pendiri WatchdoC Documentary ditangkap polisi, Kamis (26/9/2019). Sekitar pukul 23.00 ia didatangi polisi di kediamannya, daerah Bekasi. Setelah itu ia dibawa empat personil polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dan Ketua YLBHI Asfinawati membenarkan informasi tersebut. Mereka berdua tengah mendatangi Dandhy di Polda Metro Jaya.

"Aku sedang ke Polda. Tidak hanya LBH Jakarta tapi juga Kontras dan Amnesty sedang menuju Polda," kata Asfinawati kepada reporter Tirto, Kamis (26/9/2019).

Dalam surat perintah penangkapan yang kami terima, Dandhy dilaporkan oleh seseorang bernama Asep Sanusi pada, Selasa (24/9/2019). Dia dituding melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).

Sutradara film dokumenter Sexy Killers itu diduga akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kami telah mengonfirmasi terkait hal ini, melalui pesan singkat, kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Namun Argo belum meresponsnya.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo & Andrian Pratama Taher
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan