Menuju konten utama

Penyandang Disabilitas Terdiskriminasi, Istana Ingatkan Kesetaraan

Pemerintahan Jokowi sudah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas.

Penyandang Disabilitas Terdiskriminasi, Istana Ingatkan Kesetaraan
Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia, saat diperkenalkan sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019) petang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa.

tirto.id - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Angkie Yudistia menyayangkan kemunculan sejumlah perilaku tidak menyenangkan yang dialami kelompok disabilitas. Peristiwa bernuansa diskriminatif dan tak adil ini terjadi di tengah upaya pemerintah menciptakan lingkungan inklusif bagi disabilitas.

"Kita sangat menyayangkan dengan adanya beberapa insiden tersebut yang terjadi di sejumlah daerah. Ini menjadi tugas kita bersama yang berat bahwa literasi mengenai kesetaraan terhadap penyandang disabilitas harus terus ditingkatkan," kata Angkie dalam keterangannya, Kamis (13/5/2022).

Sebagai catatan, beberapa kejadian kurang mengenakkan kembali dialami para disabilitas. Seorang anak berkebutuhan khusus berumur 13 tahun mengalami pelecehan seksual dari seorang pria dewasa.

Kejadian yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan itu menjadi perhatian setelah keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi setempat dan terungkap di publik.

Selain itu, penyandang disabilitas juga menyuarakan kegelisahan karena tiket pesawat miliknya dipakai aparatur sipil negara. Kasus ini viral di media sosial hingga akhirnya maskapai Garuda Indonesia memberi kompensasi berupa tiket pengganti serta membolehkan disabilitas tersebut dilayani di lounge Garuda.

Angkie mengingatkan, pemerintahan Jokowi sudah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas. Setidaknya sudah 7 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur perlindungan dan perlakuan sama untuk kelompok tersebut.

Menurut Angkie, aturan yang ada seharusnya menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mewujudkan mimpi Indonesia yang inklusif dan ramah disabilitas. Para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan penghormatan dan kesamaan hak dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan.

"Kita sudah memiliki berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Melalui peraturan tersebut, kita dapat sama-sama memahaminya untuk diimplementasikan di lapangan," ujar Angkie.

Angkie mengajak semua pihak ikut membangun ruang inklusif demi mewujudkan Indonesia yang ramah bagi disabilitas. Ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk membangun lingkungan ramah disabilitas dan kelompok rentan. Angkie berharap kedepannya tidak ada lagi perlakuan yang tidak berpihak terhadap penyandang disabilitas.

"Apa yang menimpa teman-teman penyandang disabilitas belakangan ini, saya harap kedepannya semoga tidak terus berulang, karena penyandang disabilitas yang sangat rentan dengan kondisi minimnya literasi terhadap kesetaraan,” pungkas Angkie.

Baca juga artikel terkait PENYANDANG DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky