Menuju konten utama

Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta akan Ditempel Stiker

Pemprov DKI Jakarta akan menempelkan stiker pada seluruh mobil di ibu kota yang masih menunggak pajak.

Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta akan Ditempel Stiker
gedung balai kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki strategi baru untuk menggencarkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Salah satu adalah dengan menempelkan stiker pada seluruh mobil di Jakarta yang masih menunggak pajak.

Realisasi penerimaan pajak tahun ini baru mencapai 80 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp44,54 triliun. Hal ini karena masih ada penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp2 triliun.

"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI Jakarta akan kami tempeli stiker. Nah, ini sebagai efek supaya mereka segera melunasi pajaknya," kata Kepala BPRD Faisal Syafruddin di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Menurut Faisal, rencananya stiker tersebut mirip dengan penyegelan rumah atau toko yang pemiliknya belum bayar pajak properti. Mobil yang masih menunggak pajak akan ditempel stiker bertuliskan "Kendaraan Ini Belum Bayar Pajak".

Faisal melanjutkan, stiker tersebut bakal dipasang bila penunggak pajak mobil mewah tak menghiraukan pemberitahuan dari pihak selama tiga kali dalam tiga pekan.

"Jadi, setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," kata dia.

Upaya lainnya, saat ini BPRD menjalani skema door-to-door, yakni turun langsung ke alamat rumah penunggak pajak untuk mengimbau melakukan segera pembayaran.

"Hari ini kami sedang turun ke Jakarta Utara, kemarin kami juga sudah turun ke Jakarta Selatan, dan nanti besok lusa akan turun ke lima wilayah, semuanya," kata dia.

Faisal berkata, jika para penunggak pajak tak ingin semua orang mengetahui bila dirinya masih belum melunasi kewajiban sebagai wajib pajak, ia meminta mereka segera membayar.

Terlebih, saat ini Pemprov DKI memberi keringanan pembayaran pajak. Bagi yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2012 diberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan untuk tunggakan pajak 2013-2016 akan diberikan keringanan sebesar 25 persen.

Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pajak.

"Kami harapkan para penunggak pajak di DKI jakarta untuk segera menggunakan kesempatan ini. Karena tahun depan kemungkinan tidak akan kita lakukan lagi, tahun depan kita akan melakukan law enforcement," kata dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz