tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Dalam Pergub tersebut, Anies Baswedan mengubah beberapa pasal, salah satunya adalah soal jumlah rombongan yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Sebelumnya, dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013, Pasal 5 ayat 2 tertulis rombongan kunjungan kerja ke luar negeri maksimal 5 orang. Namun Anies mengubahnya pada pasal 5 ayat 2 (a).
Adapun bunyi Pas 5 Pergub 123 Tahun 2019, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
Mengenai hal tersebut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Mawardi menyebut, tanpa izin Anies atau Sekretaris Daerah (Sekda), maka penambahan rombongan tak dapat dilakukan.
"Iya, harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," Jelas Marwadi saat dihubungi, Senin (2/12/2019) sore.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan