tirto.id - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke acara Reuni 212 menuai polemik lantaran menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal PNS dilarang mengikuti aksi Reuni 212 karena bertepatan dengan hari kerja, yaitu Senin (2/12/2019) pagi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa Anies tak melanggar dan menyalahi aturan memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) saat datang ke acara tersebut.
"Enggak apa-apa lah, orang dia sebagai Kepala Daerah. Boleh saja dia sebagai Kepala Daerah. Enggak masalah," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019) siang.
Chaidir menuturkan, sebagai Kepala Daerah, Anies diperbolehkan untuk mengenakan seragam PDH lantaran kegiatannya menyambut tamu.
"Boleh, selaku kepala daerah boleh. Enggak ada ketentuannya. Emang agendanya ke sana [Monas] ya," tuturnya.
Apalagi, kata Chaidir, kegiatan itu tak melebihi pada jam masuk kerja. Reuni 212 digelar pada 03.00 WIB dini hari dan selesai pada pukul 08.00 WIB.
"Gak ada, mereka kan acaranya subuh, terus jam delapan bubar. Saya balik lagi, itu kan kegiatan ibadah, enggak ada unsur apa-apa. Kalau peribadatan enggak ada yang larang ya," kata dia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah mengeluarkan seruan melarang PNS untuk ikut Reuni 212.
Salah satu sebabnya, kata Sekretaris Deputi SDM Kementerian PANRB, Mudzakir karena Reuni 212 tahun ini diselenggarakan pada hari kerja.
"Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk [kerja] untuk itu, itu kan PKK-nya berhak menentukan apakah itu pelanggaran disipilin atau tidak," kata Mudzakir.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan