tirto.id - Mixue sedang menjadi pembicaraan hangat masyarakat Indonesia beberapa bulan ini. Hal ini disebabkan karena banyaknya gerai Mixue yang bermunculan di berbagai tempat di Indonesia, ramainya orang yang berbondong-bondong mencoba es krim Mixue, dan rumor bahwa Mixue belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Dilansir dari Antara, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, menyatakan bahwa saat ini Mixue memang belum punya sertifikat halal, oleh karena itu logo dan label halal baru bisa dipasang ketika proses sertifikasi selesai dilakukan.
Ia juga menambahkan bahwa pada data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Proses sertifikasi halal yang diajukan tersebut masih dilakukan hingga saat ini dan telah memasuki tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Setelah melalui proses audit oleh LPH, nantinya berkas akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
Melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia memberikan klarifikasi perihal sertifikasi halal dan bahan baku Mixue. Pihak Mixue membenarkan bahwa saat ini Mixue belum memiliki sertifikasi halal. Mereka juga mengakui bahwa sertifikasi halal sudah diurus sejak tahun 2021 awal.
Beberapa alasan mengapa proses sertifikasi belum selesai antara lain adalah:
1. 90% bahan baku Mixue diimpor dari pabrik Mixue di Tiongkok, sehingga sertifikasi halal diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
2. Sumber bahan baku tidak terpusat di satu kota, oleh karena itu proses sertifikasi halal juga harus memperhatikan sumber bahan baku dan prosesnya selain komposisi.
3. Pandemi COVID-19 dan lockdown yang terjadi berulang kali selama dua tahun terakhir menyebabkan proses pengurusan sertifikasi halal menjadi terhambat.
Meski belum mendapatkan sertifikasi halal, pihak Mixue menyatakan bahwa produk Mixue tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.
Bahan baku pembuatan ice cream
Lalu apa saja bahan-bahan pembuatan es krim dan titik kritis atau berpotensi ada kandungan yang membuatnya haram? Dilansir dari laman Halal MUI, es krim masuk ke dalam produk olahan susu. Oleh karena itu es krim mengandung bahan-bahan antara lain:
- Lemak susu.
- Bahan padat non lemak susu seperti laktosa (karbohidrat), casein dan whey (protein), dan mineral dalam bentuk sodium citrate dan disodium phosphate.
- Perasa atau pemanis.
- Stabilizer seperti gum, carrageenan, CMC, sodium alginate, dan gelatin.
- Emulsifier seperti kuning telur, monogliserida, digliserida, dan polysorbate 80.
Bahan-bahan yang menjadi titik kritis atau memiliki potensi haram adalah laktosa, whey protein concentrate, casein, gelatin, mono-/di-gliserida, polysorbate 80, dan rasa.
Bahan-bahan tersebut pada umumnya bisa didapat dari lemak atau produk hewani dan nabati. Jika didapat dari produk hewani, maka harus dipastikan tidak berasal dari hewan haram dan telah disembelih secara Islami.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari