Menuju konten utama

Sertifikasi Belum Kelar, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal

Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses.

Sertifikasi Belum Kelar, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal
Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal sehingga dilarang memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Menurut Aqil, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/1/2022) dilansir dari Antara.

Aqil menyampaikan berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini proses sertifikasi halal belum selesai.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tegasnya.

Di sisi lain, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai Senin (2/1) melalui mekanisme self declare.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," katanya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto