tirto.id - Pengelolaan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman diambil alih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sejak September 2021. Perubahan status dari LBM Eijkman menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman resmi dilakukan pada 28 Desember 2021 lalu.
Setelah integrasi Eijkman ke BRIN secara otomatis semua periset yang sebelumnya bekerja di Lembaga Eijkman harus menjalankan aktivitas riset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Lantas, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membantah kabar bahwa banyak peneliti LBM Eijkman diberhentikan BRIN sebagai dampak dari peralihan kepengelolaan ini.
"Informasi itu tidak benar," tegas Laksana kepada Tirto, Sabtu (1/1/2022).
Sebelumnya beredar kabar banyak peneliti Eijkman diberhentikan setelah kantor mereka resmi melebur ke BRIN. Info yang dihimpun ada puluhan peneliti diberhentikan setelah peleburan tersebut.
Laksana menjelaskan, LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah. LBM Eijkman merupakan salah satu unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Status tersebut membuat LBM Eijkman tidak dapat mengangkat peneliti penuh.
Setelah Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian bersatu di bawah BRIN per 1 September 2021, Eijkman yang merupakan salah satu LPNK menjadi unit kerja resmi dengan nama Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.
Lembaga ini di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati, dengan status ini para periset di LBME dapat diangkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya.
"Tetapi di lain sisi, ternyata LBME banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," kata Laksana.
Laksana menjelaskan setidaknya ada lima opsi yang ditawarkan BRIN. Pertama, PNS Periset langsung dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti; periset honorer berumur di atas 40 tahun dan berstatus S3 akan mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021; periset honorer berumur di bawah 40 tahun dan berstatus S3 akan mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Di sisi lain, honorer periset non S3 akan melanjutkan studi dengan skema sesuai riset dan asisten peneliti (by research and RA/research asistenship).
Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi; kemudian honorer nonperiset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Laksana pun mengingatkan, peneliti yang ada di Eijkman bukan berarti diberhentikan, tetapi dipindahkan ke pusat riset lain di bawah BRIN sesuai kebutuhan organisasi. Ia pun mengakui bahwa ada eks peneliti LIPI yang bergeser ke Eijkman.
"Seluruh BRIN berpindah posisi. Semua boleh pindah ke lab yang memang sesuai kepakarannya," kata Laksana.
Laksana pun menambahkan, honorer yang ada di lembaga pemerintah berbasis kontrak tahunan dan berhenti sesuai anggaran. Pemberhentian pun memang tidak memberikan pesangon.
"Selain itu dengan integrasi 5 entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh lima tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu 1 tim," kata Laksana.
Oleh karena itu, Laksana menegaskan, "Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," pungkas Laksana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto