tirto.id - Lianhua Qingwen Capsules (LQC), produk asal Cina yang masuk ke Indonesia sebagai salah satu obat tradisional untuk mengobati Covid-19 ternyata memiliki kandungan berbahaya.
“Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah,” kata Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Zullies Ikawati melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin(24/5/2021).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mencabut rekomendasi terhadap produk LQC masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa ijin edar.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh BPOM, produk ini nyatanya tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Menurut Zullies, LQC yang dicabut rekomendasinya adalah produk yang tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19. Sementara itu, ada pula produk LQC yang mempunya izin edar BPOM sebagai obat tradisional.
Dalam produk LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM, lanjut Zullies, terdapat perbedaan komposisi.
Di produk donasi ini terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Zullies juga menyampaikan bahwa poduk LQC merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influensa.
Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan infromasi di masyarakat terhadap produk ini.
“Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal BPOM tidak pernah mengeluarkan ijin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19,” terangnya,
Karenanya, Zullies mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional.
Untuk memastikan keamanan produk herbal, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar.
Langkahnya dengan mengecek produk melalui website BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go.id/.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan di dalamnya.
Selanjutnya, upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat-tempat resmi seperti apotik dan konsultasikan ke apoteker.
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH