Menuju konten utama

Pengusutan Kasus RA Dinilai Bukan Bentuk Politisasi ke Pemerintah

Menurut Ade ini bukan politisasi dan bukan bentuk penyerangan terhadap pemerintah, tapi ada skandal hukum karena ada kekerasan seksual yang terjadi kepada RA.

Pengusutan Kasus RA Dinilai Bukan Bentuk Politisasi ke Pemerintah
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Ade Armando, pendamping korban dugaan pelecehan seksual, RA, mengatakan upaya mereka mengusut kasus tersebut bukan bentuk politisasi terhadap pemerintah.

“Ini bukan politisasi dan bukan bentuk penyerangan terhadap pemerintah. Tapi ada skandal hukum karena ada kekerasan seksual yang terjadi kepada RA,” ujar Ade di kantor Lokataru, Jakarta Timur, Minggu (3/1/2019).

Ia menyatakan ada indikasi konspirasi dalam pengusutan kasus ini yang melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pihak-pihak yang bertautan dengan kepresidenan.

Ade menyatakan Dewas ialah pihak yang membela Syafri Adnan Baharuddin pelaku dugaan pemerkosaan terhadap RA. “Tidak ada perlindungan dari Dewas terhadap korban,” sambung dia. Selain itu, Ade mengatakan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida justru menyerang RA melalui media sosialnya yang menyebutkan bahwa korban melakukan persekusi terhadap pelaku.

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini melanjutkan serangan terhadap RA di akun Facebook-nya berupa perundungan diduga dilakukan oleh buzzer, bukan oleh masyarakat Indonesia.

“Jangan-jangan itu bukan rakyat Indonesia, tapi buzzer yang dibayar untuk menyerang RA. Karena kita punya bukti bahwa Poempida meminta tim medsos BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerang korban, nama baik RA pun tidak dipulihkan,” jelas Ade.

Ade mengklaim hasil kajian Tim Panel bentukan DJSN hanya menyerahkan surat pengunduran diri SAB, namun tidak menyertakan hasil kajian. “Hasil kajian Tim Panel yang terdiri dari lima orang itu menyimpulkan ada tindakan maksiat yang dilakukan oleh Syafri. Saya mendapatkan informasi itu dari ‘orang dalam’. Hingga sekarang RA tidak pernah menerima laporan tersebut dengan alasan belum bisa dikeluarkan,” ujar dia.

Ade menambahkan jika laporan Tim Panel bisa dimiliki RA, maka dapat dijadikan dasar untuk melawan Dewas dan proses hukum. “Bisa digunakan untuk menggugat mereka oleh kuasa hukum RA,” tambah dia.

Berkaitan dengan kasus ini, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Syafri Adnan Baharuddin dari anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lantaran diduga memerkosa RA.

“Alhamdulillah presiden telah mengeluarkan Keppres No.12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari