tirto.id - Proses hukum dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur berawal dari laporan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
Laporan BNI itu disampaikan kepada aparat penegak hukum pada 2024 setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan pelaporan kasus tersebut menjadi wujud komitmen perseroan untuk menjaga tata kelola sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Okki menegaskan, BNI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, BNI siap terus mendukung langkah aparat hukum dalam mengusut kasus ini.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menambahkan, BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti lewat mekanisme pengawasan internal maupun jalur hukum.
Terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR di Jember, BNI telah melakukan pemeriksaan internal. Selain itu, BNI sudah mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan dalam kasus ini.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” jelas Okki.
Dia sekaligus memastikan bahwa tindakan person yang terbukti melakukan pelanggaran itu tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik perseroan.
Menurutnya, BNI selalu menjalankan penyaluran kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan yang berlaku.
BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Dukungan perseroan terhadap proses hukum tersebut diberikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmennya menjaga integritas dalam proses penyaluran kredit agar manfaat program pemerintah itu dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.
Pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, hingga dukungan terhadap proses penyidikan kasus tersebut mempertegas komitmen BNI untuk terus memperkuat tata kelola, mencegah fraud, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran KUR.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































