tirto.id - Syubhat artinya perkara yang diragukan status hukumnya dalam Islam. Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam (1996) disebutkan, syubhat adalah suatu hal yang ketentuan hukumnya tidak diketahui dengan pasti, antara dihalalkan atau diharamkan.
Syubhat dapat terjadi pada berbagai hal yang ada di kehidupan sehari-hari. Ketika suatu perkara tidak jelas status hukumnya, Islam mengajarkan untuk meninggalkannya. Hal tersebut dilakukan agar tidak sampai terjatuh pada perkara haram sebagai bentuk kehati-hatian.
Menjaga diri dari perkara yang samar seperti ini adalah bagian dari kesempurnaan takwa di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Setiap muslim hendaknya bersikap wara' atau meninggalkan pada perkara yang masih "abu-abu" kehalalannya.
Dalil tentang Syubhat
Dalil tentang syubhat dapat ditemukan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
Artinya: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Jenis-Jenis Syubhat
Syubhat dalam Islam dibagi menjadi tiga jenis menurut ulama mazhab Syafi'i, Muhammad bin Ibrahim Ibnu Mundzir an-Naisaburi (242 – 318 H). Jenis syubhat dijelaskan sebagai berikut:
1. Sesuatu yang haram bercampur dengan yang halal
Contoh syubhat ini seperti buah hasil curian yang dicampur dengan buah halal. Buah curian yang statusnya haram akan menjadi syubhat bila kondisinya disatukan bersama buah halal. Kedua buah tersebut sulit dibedakan2. Perkara halal yang muncul keraguan padanya
Contoh syubhat ini seperti seseorang berwudu untuk salat. Ia lantas ragu antara sudah batal atau belum.Dalam kasus ini, perkara syubhatnya tidak berpengaruh apa-apa karena keraguan itu muncul atas hal yang pasti (sudah berwudu). Oleh sebab itu, ia dapat tetap salat dan ibadahnya tergolong sah.
3. Perkara yang belum jelas status halal atau haramnya
Contoh syubhat ini yaitu ketika seseorang bepergian ke negara atau wilayah non-muslim, kemudian makan di restoran atau warung kepunyaan penduduk asli setempat.Jika ia tidak bertanya, maka ia tidak tahu status makanan tersebut. Jika makanan itu daging, belum tentu hewan telah disembelih sesuai syariat Islam. Pilihan dagingnya pun bisa jadi dari jenis haram.
Pada kondisi seperti itu, ulama mengajarkan doa jika sudah terlanjur mengonsumsi makanan syubhat. Dikutip dari laman NU Online, berikut bacaannya:
اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ هَذَا الطَّعَامُ حَلَالًا فَوَسِّعْ عَلَى صَاحِبِهِ وَاجْزِهِ خَيْرًا وَإِنْ كَانَ حَرَامًا أَوْشُبْهَةً فَاغْفِرْلِيْ وَلَهُ وَأَرْضِ عَنِّيْ أَصْحَابَ التَّبِعَاتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِرَحْمَتِكَ يَا أرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
"Allahumma in kana hadzat tha'amu halalan fawassi' 'ala shohibihi, wajzihi khairan wa in kana haraman au syubhatan fagfirlii walahu waardhi 'anni wa ash haabattab'aata yaumal qiyamati birahmatika yaa arhamarraahimiin"
Artinya: “Ya Allah, jika makanan yang saya makan ini halal, maka luaskanlah rezekinya (orang yang memberi makan) dan balaslah dengan kebaikan. Dan jika makanan ini adalah haram atau syubhat maka ampunilah aku dan dia, dan jauhkanlah para penerima konsekuensi (atas dosanya sendiri) dariku kelak di hari kiamat dengan kasih sayang-Mu, wahai Allah yang Maha Penyayang di antara para penyayang.”
10 Contoh Barang Syubhat
Barang syubhat bisa ditemukan di manapun. Barang-barang yang dikonsumsi sebaiknya memiliki sertifikasi halal untuk menghindari sisi syubhat ini. Beberapa contoh barang syubhat yang mungkin ditemui antara lain seperti berikut:
- Makanan mengandung gelatin bisa menggunakan bahan dari babi atau sapi.
- Produk olahan daging yang tidak memiliki keterangan sertifikasi halal dari pihak berwenang, bisa termasuk syubhat.
- Makanan atau minuman dengan pewarna sintetis memakai bahan belum diketahui kehalalannya.
- Produk coklat bisa memiliki kandungan lemak dari hewan yang diharamkan.
- Kapsul obat atau suplemen yang memakai bahan gelatin untuk cangkangnya, perlu dipastikan kehalalannya agar tidak syubhat.
- Obat-obatan tertentu dapat memakai bahan aktif dari unsur haram, seperti insulin yang mungkin diambil dari babi.
- Es krim dapat dibuat dengan emulsifer yang mengandung bahan dari hewan haram.
- Barang investasi seperti saham atau obligasi menjadi syubhat jika tidak diketahui untuk mendukung industri haram atau halal.
- Produk kosmetik dapat mengandung bahan yang diharamkan seperti mengambil bagian tubuh dari hewan babi.
- Makanan dari restoran non-muslim juga syubhat, apalagi jika disandikan antara menu halal dan haram sekaligus.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar