Menuju konten utama

Hukum Makan Ulat dalam Agama Islam, Haram atau Halal?

Hukum makan ulat dalam Islam berdasarkan beberapa mahzab membolehkan dikonsumsi dan ada yang menyatakan haram dimakan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Makan Ulat dalam Agama Islam, Haram atau Halal?
Ilustrasi Hewan Invertebrata. foto/Istockphoto

tirto.id - Hukum makan ulat dalam Islam, berdasarkan beberapa mahzab membolehkan dikonsumsi dengan ketentuan tertentu, dan ada juga yang menyatakan haram dimakan.

Persoalan halal atau haram makan ulat ini tengah ramai dibicarakan masyarakat Indonesia terkait sebuah postingan di jejaring sosial media yang menceritakan seorang peserta didik dibekali makanan ulat sagu.

Lantas, bagaimana Islam melihat ulat sebagai makanan?

Islam mengatur segala kehidupan umatnya, tidak terkecuali perihal makanan. Allah menekankan penting umat Islam mengatur makanan yang dikonsumsi di dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 sebagai berikut:

"Wahai manusia! Makanlah dari [makanan] yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu," (Al-Baqarah [2]: 168).

Firman Allah Swt di atas menjelaskan bahwa umat Islam sebaiknya mengonsumsi makanan halal. Makanan yang halal mencakup tiga kriteria meliputi halal wujudnya secara hukum syariat, halal cara mendapatkannya, dan halal cara pengolahannya.

Di sisi lain, apabila tidak memenuhi tiga kriteria di atas, makanan akan dianggap haram. Allah Swt. mengatur makanan yang diharamkan salah satunya melalui Surah Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut:

"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala," (QS. Al-Maidah [5]: 3).

Hukum Makan Ulat dalam Agama Islam, Bisa Boleh, Halal & Haram

Madzhab Imam Syafi'i dan Hanbali mengkategorikan ulat yang boleh dimakan dalam buah-buahan dengan tiga syarat sebagai berikut:

  • Halal, ulat dimakan bersama buah-buah hidup atau mati. Apabila ulat dimakan terpisah dari buah, hukumnya haram.
  • Halal, ulat tidak dipisah dengan buah. Ulat yang dipisah dari makanan kemudian dikonsumsi, hukumnya haram.
  • Halal, makanan yang mengandung ulat tidak berubah warna, rasa, dan bau. Makanan yang terdapat ulat, kemudian berubah bau, maka hukumnya haram dikonsumsi.
Di sisi lain, ulat termasuk dalam salah satu kategori makanan yang diharamkan dalam Islam karena bentuknya yang menjijikan bagi banyak orang.

Jika berdasarkan Jumhur ulama, memakan ulat dalam agama Islam hukumnya adalah haram. Terlebih ulat sagu yang dimakan seperti lauk pauk.

Apabila ulat yang berada di dalam buah, dan tidak sengaja termakan, Islam menganggapnya diperbolehkan.

Tidak menjijikan menjadi salah satu syarat makanan halal dalam Islam. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam kitab Sabilal Muhtadin menjelaskan sebagai berikut:

"Telah dinashkan oleh ulama, bahwasanya tiap-tiap ulat, dan sekalipun ia suci ketika hidup, haram memakan dia."

Dilansir kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa haram mengonsumsi ulat. Beliau justru menganjurkan untuk memakan makanan yang jelas dan mudah diperoleh seperti ayam, udang, dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait ULAT SAGU atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Hukum
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani

Artikel Terkait