Menuju konten utama

Apakah Kecubung Punya Manfaat dan Termasuk Halal atau Haram?

Apa manfaat kecubung bagi kesehatan, apakah tanaman kecubung haram atau haram dalam Islam? Berikut penjelasan singkatnya.

Apakah Kecubung Punya Manfaat dan Termasuk Halal atau Haram?
Bunga Kecubung. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Masyarakat Banjarmasin baru-baru ini dihebohkan dengan kasus viralnya kecubung maut yang mengakibatkan dua nyawa melayang. Hal ini tentu bukan perkara baru, sebab kecubung telah memunculkan banyak kasus serupa di dalam maupun luar negeri.

Lantas, Apa itu tanaman kecubung? Adakah manfaat buah kecubung untuk kesehatan? Bagaimana efek kecubung bagi mereka yang memakannya, dan apakah kecubung haram untuk dikonsumsi dalam pandangan Islam?

Kecubung adalah tanaman yang mudah ditemukan di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia. Termasuk tumbuhan jenis perdu, kecubung memiliki ciri-ciri batang cabang-cabang berkayu dan tebal, bunganya berbentuk corong berwarna putih atau ungu, dan buah berduri tidak tajam. Buah kecubung tersebut yang sering kali dimakan orang supaya mabuk.

Salah satu kandungan kimia yang menyebar di semua struktur kecubung adalah zat alkaloid. Setijati Sastrapradja dan Dkk dalam buku Tanaman Industri (1978) menyebutkan, alkaloid tumbuhan kecubung terbanyak berada di akar dan biji dengan kadar 0,4 - 0,9 persen, sementara untuk daun dan bunga 0,2 - 0,3 persen.

Alkaloid dalam kecubungan terdiri atas atropin, hiosiamin, dan skopolamin. Kandungan kimia lain dari kecubung di antaranya hiosin, zat lemak, kalsium oksalat, meteloidina, norhiosiamina, norkskopolamina, kuskohigrina, hingga nikotina.

Apa Manfaat Kecubung Bagi Kesehatan?

Meskipun terkenal dengan efeknya yang berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam keselamatan nyawa orang-orang yang memakannya, ternyata ada manfaat kecubung bagi kesehatan. Tentunya, setelah zat-zat kecubung dikelola oleh tangan-tangan profesional medis.

Berikut ini manfaat buah kecubung berdasarkan kandungannya:

1. Atropin

Atropin merupakan obat golongan antimuskarinik yang berkhasiat mengobati penyakit pencernaan, Parkinson, dan masalah jantung. Namun, penggunaan atropin dapat menimbulkan efek samping seperti sakit kepala, mual, kesulitan buang air kecil, dan demam.

2. Hiosiamin

Hiosiamin adalah alkaloid tropane alami yang digunakan sebagai obat maag, sindrom iritasi usus besar, pankreatitis, hingga masalah perut lainnya. Efek penggunaan hiosiamin bagi tubuh di antaranya memberikan rasa kantuk, sakit kepala, hingga penglihatan menjadi kabur.

3. Skopolamin

Dalam buku Kecubung, Obat Tradisional Gigi (2003), P.B. Anggara menyebutkan, skopolamin dapat digunakan sebagai obat mabuk laut. Selain itu, skopolamin bermanfaat sebagai obat Analgesik (tahan sakit) dan Saporific (obat tidur). Efek mengonsumsi skopolamin di antaranya rasa kantuk, penglihatan kabur, hingga kebingungan.

Apakah Kecubung Haram?

Sekalipun terdapat manfaat sebagaimana disebutkan sebelumnya, kecubung tetap tanaman beracun yang seharusnya tidak dikonsumsi manusia, terlebih tanpa diawasi seorang ahli untuk tujuan kesehatan tertentu. Efek kecubung dapat menyebabkan amnesia, kebingungan, psikosis, halusinasi, mengubah suasana hati, hingga ekspresi emosional.

Mengonsumsi kecubungan selama tidak overdosis, dimungkinkan membuat seseorang seperti mengonsumsi narkoba. WebMD menuliskan, kandungan kecubungan seperti atropin, hiosiamin, dan skopolamin dapat menyebabkan efek samping serius berupa kematian.

Hukum memakan kecubung adalah haram. Hukum keharaman ini mempertimbangkan efek yang ditimbulkan kecubung yang dapat menghilangkan kesadaran manusia. Efek menghilangkan kesadaran akibat kecubur sama dengan seseorang yang meminum khamar. Dalam sebuah riwayat hadis dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

Artinya:

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, 'Setiap yang muskir [memabukkan] adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram,'" (HR. Muslim).

Di samping haram, memakan kecubung termasuk dosa besar karena menghilangkan kesadaran. Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 berfirman sebagai berikut:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Arab Latinnya:

Yas'alūnaka ‘anil-khamri wal-maisir(i), qul fīhimā iṡmun kabīrw wa manāfi‘u lin nās(i), wa iṡmuhumā akbaru min naf‘ihimā, wa yas'alūnaka māżā yunfiqūn(a), qulil-‘afw(a), każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la‘allakum tatafakkarūn(a).

Artinya:

"Mereka bertanya kepadamu [Nabi Muhammad] tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. [Akan tetapi], dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Mereka [juga] bertanya kepadamu [tentang] apa yang mereka infakkan. Katakanlah, '[Yang diinfakkan adalah] kelebihan [dari apa yang diperlukan].' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir," (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Kedua, memakan kecubung berdosa besar karena dapat mencelakai tubuh sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Arab Latinnya:

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil [tidak benar], kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu," (QS. An-Nisa [4]: 29).

Baca juga artikel terkait KECUBUNG atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - GWS
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno