Menuju konten utama

Pengendara Moge Tersangka Pengeroyok Personel TNI Jadi 5 Orang

Polres Bukittinggi menyebut kelima tersangka berasal dari Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung.

Pengendara Moge Tersangka Pengeroyok Personel TNI Jadi 5 Orang
Ilustrasi pengeroyokan. FOTO/antaranews

tirto.id - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung. Pengeroyokan terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10/2020)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan satu tersangka baru ditetapkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33).

Satake menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh. Hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV.

"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake di Padang, Senin (2/11/2020).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan total lima tersangka. Keempat tersangka lainnya yakni BS (18), MS (49), HS (48), JA (26)

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.

Satake menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video CCTV toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video cctv.

Selain itu, 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi juga disita kepolisian.

"Kami periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

"Hormati pengguna jalan lain taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan