tirto.id - Pihak Apartemen Green Pramuka City menolak segala bentuk mediasi kepada para penghuni apartemen. Hal itu berkaitan dengan pelaporan atas Muhadkly MT alias Acho ke polisi karena dianggap telah melakukan fitnah dan menimbulkan kerugian terhadap Apartemen Green Pramuka.
Dalam tulisan yang di unggah di twitter dan situs pribadi miliknya Muhadkly.com, Acho memprotes beberapa masalah apartemen seperti kenaikan biaya IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan), adanya lahan parkir yang tidak mencukupi bagi penghuni, biaya PBB yang tidak transparan, dan adanya biaya pengawasan renovasi apartemen.
Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan, hal-hal yang ditulis oleh Acho tersebut telah diatur dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan diteken oleh para pemilik apartemen. Jika apartemen dirasa menyalahi aturan dan memberatkan, pemilik bisa menggugatnya ke peradilan perdata.
Baca: Pengembang Green Pramuka Bantah Telah Kriminalisasikan Acho
"Ini persoalan hak dan kewajiban, nah itu sudah tertuang di PPJB. Silakan tempuh perdata kalau memang dia persoalkan itu karena ini mengenai aturan yang rigid," katanya di Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Atas dasar itu lah pihaknya melaporkan Acho ke polisi, karena mengatakan bahwa pengembang Apartemen melakukan penipuan.
"Sudah tertuang dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, apabila lakukan tuduhan penipuan, silakan dicek apa ada direktur kami lakukan penipuan. Saya tahu itu tidak ada. Kalau terjadi yang penghuni lain gimana?," kata Rizal.
Baca juga:
- Warga Green Pramuka Ikut Dampingi Acho ke Kejari Jakpus
- Acho Akui Pernah Bertemu dengan Pelapor Danang Suryawinata
Terkait demonstrasi sejumlah pemilik apartemen, ia juga mengaku bahwa pihaknya tidak mau melakukan mediasi karena merasa aspirasi yang disampaikan tidak pernah jelas.
"Apa pentingnya? karena kami selaku pengembang sudah melakukan tugas dengan baik sebagaimana peraturan perundang-undangan. Yang namanya orang melakukan demo kita juga tidak tahu apa dasarnya dan apa alasannya," ujarnya.
YLKI Sebut Acho Tak Bisa Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi apa yang disampaikan komedian tunggal Acho, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.
Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial.
"Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," kata Tulus seperti diberitakan Antara, Senin (7/8/2017).
Baca juga:
- Menagih Hak Acho Sebagai Konsumen di Kasus Green Pramuka
- Aduan Penghuni Apartemen seperti Acho Tak Bisa Dikriminalkan
Menurut dia, apa yang menimpa Acho hanyalah puncak dari "gunung es". Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.
Dari catatan YLKI, pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima.
"Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima," kata Tulus.
Seperti diketahui, sebelumnya komika Acho dilaporkan oleh kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, karena diduga melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Polisi juga sudah menetapkan Acho sebagai tersangka pada 9 Juni 2017 lalu, karena diduga merugikan Apartemen Green Pramuka.
Atas saran dari pihak kepolisian, Acho lalu berusaha melakukan mediasi kepada pihak pengembang. Namun, Acho mengklaim, pihak apartemen selalu menghindar. Demonstrasi juga sudah dilakukan, tetapi pihak Green Pramuka tidak juga memberikan keputusan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto