tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah tidak benar atau hoaks.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN RB, Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi di Kantor Kementerian PANRB," kepada redaksi Tirto Kamis (18/2/2021).
Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.
Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.
Selain itu dalam surat tersebut disebutkan pula bahwa seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi. Andi menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” tegasnya.
Andi mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari website www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.
Ia juga meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.
“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya.
Pendaftaran PPPK dan CPNS Formasi 2021
Sementara itu, Andi juga mengatakan, pada pertengahan Maret 2021 akan ada pengumuman lebih lanjut mengenai proses penerimaan CPNS/PPPK formasi 2021.
Menurut Andi saat ini pemerintah khususnya KemenPAN RB tengah melakukan validasi proses penerimaan CPNS/PPPK untuk formasi 2021.
"Kami masih dalam tahapan validasi proses penerimaan CPNS/PPPK untuk formasi tahun 2021 berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga/Instansi di Pusat dan Daerah, termasuk Pemda," kata Andi.
Andi juga mengatakan diperkirakan untuk rekrutmen guru PPPK terdapat usulan formasi sekitar 500.000 formasi yang tersebar di lebih dari 420 pemprov/pemkab/pemkot di Indonesia.
"Memang angka kebutuhan satu juta tenaga guru yang disebut adalah info kebutuhan tenaga guru sesuai dengan data guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi itu (500.000 formasi) adalah jumlah sementara dari usulan formasi yang masuk untuk kebutuhan tenaga guru," ujarnya.
Meski saat ini usulan formasi yang masuk masih sekitar 500.000 tetapi rencana penerimaan hingga satu juta tenaga guru PPPK pada tahun 2021 ini bertujuan menambah jumlah guru sekaligus meratakan distribusi guru di daerah.
Editor: Agung DH