tirto.id - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN RB, Andi Rahadian mengatakan, pada pertengahan Maret 2021 akan ada pengumuman lebih lanjut mengenai proses penerimaan CPNS/PPPK formasi 2021.
Saat dihubungi redaksi Tirto, Andi mengatakan bahwa saat ini pemerintah khususnya KemenPAN RB tengah melakukan validasi proses penerimaan CPNS/PPPK untuk formasi 2021.
"Kami masih dalam tahapan validasi proses penerimaan CPNS/PPPK untuk formasi tahun 2021 berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga/Instansi di Pusat dan Daerah, termasuk Pemda," kata Andi.
Andi juga mengatakan diperkirakan untuk rekrutmen guru PPPK terdapat usulan formasi sekitar 500.000 formasi yang tersebar di lebih dari 420 pemprov/pemkab/pemkot di Indonesia.
"Memang angka kebutuhan satu juta tenaga guru yang disebut adalah info kebutuhan tenaga guru sesuai dengan data guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi itu (500.000 formasi) adalah jumlah sementara dari usulan formasi yang masuk untuk kebutuhan tenaga guru," ujarnya.
Meski saat ini usulan formasi yang masuk masih sekitar 500.000 tetapi rencana penerimaan hingga satu juta tenaga guru PPPK pada tahun 2021 ini bertujuan menambah jumlah guru sekaligus meratakan distribusi guru di daerah.
Selain itu juga memberikan kesempatan kepada para guru honorer, baik honorer K2 maupun non-kategori, untuk tetap dapat mengabdikan diri sebagai pengajar dengan memperoleh perlindungan pekerjaan, kompensasi, serta kesejahteraan yang lebih baik.
Kesempatan menjadi guru PPPK ini juga terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar dan yang belum memiliki pengalaman mengajar.
Sementara itu dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN. Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Nantinya tunjangan yang akan diperoleh bagi mereka yang memiliki status PPPK di antaranya,
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Selain itu untuk perlindungan lain dari PPPK berupa:
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum
Syarat ikut seleksi PPPK 2021
Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021.
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Kebijakan seleksi PPPK 2021
Sementara, berikut adalah kebijakan seleksi PPPK tahun 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Beda seleksi PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya
Selain itu, Kemdikbud juga mengatakan bahwa ada perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya. Berikut ini adalah perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.
1. Formasi Guru
Pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.
Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
2. Ujian Seleksi
Tahun-tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).
3. Materi Persiapan
Sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar. Tahun depan, Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Anggaran Gaji
Pada PPPK 2019, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tahun depan, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5.Biaya Penyelenggaraan
Tahun lalu, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. Tahun depan, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Editor: Agung DH