tirto.id - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudera mendesak Pengadilan Tinggi Jakarta segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Teguh menegaskan alasan penangguhan penahanan Ahok memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau kita lihat dari peraturan dalam KUHP dan KUHAP, apabila sejak awal pihak terpidana menjalani proses hukum tidak ditahan, dia tidak harus langsung ditahan (usai vonis). Sementara klien kami kan tidak. Setelah vonis dijatuhkan, langsung klien kami dipenjarakan. Ini pelanggaran HAM," kata Teguh di PN Jakarta Utara, pada Senin (22/05/2017).
Teguh menuding ada unsur pelanggaran dalam praktik hukum acara pidana yang diterapkan pada kasus penistaan agama ini. Menurut dia, karena Ahok sejak awal persidangan tidak ditahan, Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu semestinya tidak langsung dipenjara begitu menerima vonis dua tahun bui.
"Kalau kayak gitu, biasanya eksekusi penjara seseorang akan dilakukan setelah semua proses hukum berjalan dimulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka barulah bisa ditahan. Kalau proses masih berjalan, jangan ditahan dulu kan masih ada upaya," ujar Teguh.
Apalagi, menurut Teguh, selama kasus penistaan agama bergulir, tak satupun saksi yang memberatkan kliennya memenuhi syarat sebagai saksi fakta. Sementara dalam keputusan vonis untuk Ahok, majelis hakim di perkara penistaan agama tidak mempertimbangkan keterangan yang meringankan dia.
Meskipun mendesak permohonan penangguhan penahanan Ahok dikabulkan dan mencatat ada 22 poin kelemahan dalam putusan vonis di kasus ini, Teguh menyatakan pihaknya memutuskan tidak akan mengajukan banding.
"Kami semua memutuskan tidak akan banding. Dari pihak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) tidak akan banding, tapi menerima putusan," kata Teguh.
Dia menambahkan, "Kalau penangguhan penahanan sedang diupayakan dari kawan-kawan BTP. Ya semoga bisa dikabulkan. Karena semasa proses hukum, klien kami kooperatif, bukan penjahat kambuhan atau tahanan berbahaya. BTP orang baik. Mudah-mudahan bisa dikabulkan yang terbaik lah. Apapun itu."
Kuasa Hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta menambahkan penahanan Ahok usai putusan vonis memiliki dasar yang lemah sebab kliennya itu tidak dianggap meresahkan masyarakat.
"Kalau keresahan itu kan menyangkut mengajak seseorang berpindah agama, ini kan tidak. Harusnya kan alasan dan pertimbangannya ada dengan mengutip, antara lain diperkuat dengan pasal-pasal yang saya Sebutkan mengenai putusan Pasal 615 dan 616 dalam KUHAP. Jadi menurut saya untuk prosedur penahanannya tidak sesuai dengan pasal 21 KUHAP," kata Sudirta.
Hingga kini, Sudirta melanjutkan, pihak Pengadilan Tinggi mengaku masih menunggu berkas dari majelis untuk mengambil keputusan terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok.
Dalam upaya penangguhan penahanan ini, sejumlah pihak menjadi penjamin untuk Ahok. Beberapa pihak itu adalah pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Prasetyo Edi Marsudi, Ruhut Sitompul dan sejumlah tokoh lain.
Hari ini, para simpatisan Ahok juga telah menyerahkan 3.338 KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom