tirto.id - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut perkara yang kini menjerat kliennya bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang, bukan investasi seperti yang ramai diberitakan.
Minola mengatakan, berdasarkan penjelasan Ruben kepadanya, dana yang diterima Ruben pada awalnya merupakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan keuangan.
Namun, dalam perkembangannya, muncul gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
"Kalau menurut cerita Ruben ke saya, ini kerja sama. Jadi, memang niatnya minjam uang gitu loh. Minjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide, bagaimana kalau kerja sama Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," jelas Minola, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Kerja sama tersebut pada akhirnya tidak diteruskan atas keinginan pihak pemberi pinjaman. Kondisi itu, kata Minola, kemudian membuat kewajiban Ruben kembali menjadi persoalan utang yang harus diselesaikan.
Minola mengatakan, ia tidak memahami secara rinci bagaimana hubungan tersebut kemudian dikonstruksikan menjadi perkara investasi hingga berujung pada tuduhan penggelapan dan penipuan.
"Dan Ruben nggak mau berdebat tentang masalah benar salahnya itu, tapi hanya dia mengatakan, 'saya hanya akan menyelesaikan masalah itu secepat mungkin'," kata Minola menyampaikan pesan Ruben.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, nilai kewajiban Ruben disebut sekitar Rp3,5 miliar. Namun, Minola mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Ruben.
Meski demikian, Minola menyebut Ruben yakin persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Bahkan, Ruben berharap penyelesaian bisa dilakukan dalam pekan ini.
"Yang paling penting dia akan fokus untuk berupaya menyelesaikan masalah ini dulu. Dan mudah-mudahan dia bilang bisa cepat selesai, sehingga tidak harus melebar dan merugikan banyak pihak," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan P yang mewakili korban berinisial DM.
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Korban diketahui bukan dari kalangan selebritas.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik mendalami kasus tersebut dengan memeriksa enam orang saksi dan ahli setelah menerima laporan. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara hingga menetapkan Ruben sebagai tersangka.
"Kemudian, pada beberapa hari lalu, telah dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian, dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Joko menjelaskan kasus ini berawal dari Ruben Onsu yang menawarkan investasi bisnis sebuah produk kepada korban DM. Karena tertarik, DM kemudian menginvestasikan sejumlah dana ke bisnis tersebut.
"Kemudian, dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ungkap Joko.
Dalam rentang waktu yang tertuang dalam kesepakatan, Ruben Onsu tidak memenuhi janji pemberian keuntungan. Bahkan, modal yang pertama kali disuntikkan korban ke bisnis Ruben Onsu tersebut tidak bisa dikembalikan.
Atas dasar itu, korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































