tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan saksi ahli bernama Muhammad Hatta dalam sidang kasus penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Hatta diketahui adalah praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan DKI Jakarta.
Menurut anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, Muhammad Hatta juga pernah menangani kasus penodaan agama.
"Kami hadirkan ahli yang merupakan mantan hakim tinggi yang juga pernah mengadili kasus penodaan agama," kata I Wayan.
Dengan menghadirkan Muhammad Hatta, Wayan berharap, sidang kasus penodaan agama menemukan titik terang. Alasan Wayan, kasus yang dialami kliennya itu tidak lepas dari kepentingan politik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Nanti akan terang benderang. Hal ini dikarenakan ada orang yang ingin menghalangi Pak Basuki melakukan pelayanan menjadi gubernur," ucap I Wayan.
Seperti dikabarkan Antara, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan tujuh saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama pada hari ini. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP.
Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP antara lain;
ahli psikologi sosial sekaligus Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli
ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.
Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP yakni;
ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq,
ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Mas'udi, dan
ahli Agama Islam sekaligus dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, ahli hukum pidana sekaligus praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.
Pada perkara ini Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH