Menuju konten utama

Penegakan Hukum di Bengawan Solo, Kapolda: Jangan Ganggu Investasi

Penegakan hukum belum jadi pilihan untuk penanganan pencemaran sungai Bengawan Solo.

Penegakan Hukum di Bengawan Solo, Kapolda: Jangan Ganggu Investasi
Warga beraktifitas di kawasan taman dinding parapet yang dihiasi mural tema kebersihan lingkungan sungai Bengawan Solo di Jurug, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

tirto.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel menyebut, penegakan hukum terkait pencemaran sungai Bengawan Solo jangan sampai menganggu investasi.

Ia menyebut, penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil oleh kepolisian. Rycko menyebut akan menegakkan hukum tanpa menganggu ratusan pelaku industri rumah tangga di sekitar Bengawan Solo.

"Penegakan hukum jangan sampai juga memberangus, mengganggu, dan bahkan menghambat dari proses investasi," kata Rcyko di Banyumas, Jumat (6/12/2019) seperti dilansir Antara.

Ia juga bilang telah jajarannya telah mengikuti rapat koordinasi penanganan Bengawan Solo. Di situ terungkap ada ratusan industri rumah tangga yang buang limbah ke sungai Bengawan Solo.

Lewat rapat koordinasi, kepolisian dan pemerintah akan mencari jalan terbaik agar pencemaran tak lagi terjadi di sana.

“Kami sedang mencari cara supaya pelaku industri rumah tangga tetap bisa berusaha, namun limbahnya bisa dilakukan pengolahan sehingga sungai Bengawan Solo tidak terganggu. Ini yang kami fokus, potongan [sungai] yang di Sukoharjo," ungkapnya.

Bengawan Solo pada musim kemarau ini diduga tercemar logam berat yang membuat airnya tak dapat diolah jadi bahan baku perusahaan daerah air minum di Surakarta dan Blora. Selain itu, terjadi kematian ikan di sungai.

Pencemaran di sana juga berupa sampah domestik dari warga sekitar seperti popok yang sudah dipakai yang ada di Sragen dan Klaten. Selain itu, sumber pencemar lain juga berasal dari industri tekstil, alkohol (ciu), peternakan babi dan rumah penyembelihan ayam.

Bengawan Solo punya panjang di atas 500 kilometer, menjadikan sungai terpanjang di Pulau Jawa yang berhulu di Wonogiri, Jawa Tengah dam berhilir di Gresik, Jawa Timur.

Sebelumnya, dalam koordinasi Pemprov Jateng dengan bupati/wali kota di daerah Bengawan Solo, telah disepakati perbaikan sistem pengolahan limbah selama 12 bulan. Selama ini, pelaku industri dilarang buang limbah sebelum diolah. Bila melanggar akan dikenakan sanksi pidana.

Baca juga artikel terkait BENGAWAN SOLO

tirto.id - Hard news
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz