Menuju konten utama

Pendukung Khariq Anhar Bersitegang dengan Aparat di PN Jaksel

Khariq Anhar merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Pendukung Khariq Anhar Bersitegang dengan Aparat di PN Jaksel
Usai Sidang Praperadilan Massa dan Aparat Sempat Adu Mulut di Depan PN Jakarta Selatan. tirto.id/Rahma

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi, Putro menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.

Khariq merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Pantauan reporter Tirto, sejumlah pendukung Khariq terlihat tak terima setelah putusan itu dibacakan. Beberapa orang langsung berdiri dan meneriakan agar Khariq dibebaskan.

Tak sampai di situ, para pendukung juga mengangkat poster mereka yang meminta agar kawannya dibebaskan.

Mendengar keramaian tersebut, petugas keamanan PN Jakarta Selatan dan kepolisian pun turun tangan. Para pendukung Khariq diminta tetap tenang dan tidak membuat kerusuhan karena sidang lain masih berlangsung.

Para pendukung menyebut mereka perlu menyuarakan keadilan ini.

Juru bicara Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, sempat terlihat adu mulut dengan petugas keamanan di PN Jaksel. Petugas juga terlihat mengambil poster yang dibawa para pendukung Khariq.

Suasana juga panas, apalagi saat menyinggung kasus korupsi yang menjerat pejabat pengadilan. Meski sempat tegang dan saling dorong, situasi akhirnya dapat dikendalikan.

Petugas pun akhirnya meminta agar para pendukung itu ke luar dari area pengadilan agar tak mengganggu jalan keluar masuk.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan yang diajukan Khariq Anhar.

“Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” kata Hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.

Kedua perkara itu kemudian ditolak oleh hakim.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama