tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.
Khariq Anhar mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
“Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” kata Hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Kedua perkara itu kemudian ditolak oleh hakim.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 itu, polisi menetapkan empat orang tersangka Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Mereka kemudian mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demo berujung ricuh pada Agustus 2025 itu. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































