Menuju konten utama

Pencurian Mobil Bermodus Test Drive, Bagaimana Mencegahnya?

Marketplace tempat transaksi jual beli kendaraan seharusnya dilengkapi dengan sistem verifikasi identitas, baik untuk penjual maupun pembeli.

Pencurian Mobil Bermodus Test Drive, Bagaimana Mencegahnya?
Ilustrasi Mengemudi mobil . FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pencurian kendaraan dengan modus baru, dengan dalih test drive, belakangan marak diperbincangkan. Baru-baru ini, sebuah kasus pencurian mobil dengan modus berpura-pura sebagai calon pembeli terjadi di Kota Cirebon pada Senin (7/7/2025), sekitar pukul 16.00 WIB sore. Korbannya adalah seorang warga bernama Dhifan Putra Mulianto, yang kehilangan kendaraannya, setelah pelaku yang menyamar sebagai pembeli, meminta izin melakukan test drive.

Dikutip dari keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra, peristiwa bermula ketika Dhifan mengiklankan mobil pribadi miliknya, Honda CR-V berkelir hitam, melalui salah satu platform marketplace jual beli daring, yakni OLX. Ia kemudian dihubungi oleh seorang pria yang mengaku bernama Hamzah (diketahui kemudian sebagai nama samaran) dan berdomisili di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan di depan sebuah ruko di kawasan Tuparev, Kabupaten Cirebon. Pelaku datang dengan membawa helm dan mengaku tiba menggunakan jasa ojek daring. Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan niat untuk membeli mobil tersebut untuk orang tuanya sebagai hadiah. Pelaku bahkan sempat berpura-pura menelepon seseorang yang diklaim sebagai ayahnya tersebut.

Setelah melakukan percakapan singkat, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive. Dhifan yang tidak menaruh curiga setuju dan duduk di kursi penumpang. Namun, tidak lama setelah kendaraan mulai melaju, pelaku menabrakkan mobil ke trotoar sebelah kiri. Saat Dhifan turun untuk memeriksa kerusakan, pelaku segera mengambil alih dan melarikan mobil tersebut.

“Korban turun karena mengira mobil akan dibetulkan posisinya, namun pelaku justru langsung melarikan kendaraan tersebut,” ujar AKP Fajri seperti yang dikutip dari situs tabloidinfopolri.id, Sabtu (12/7/2025).

Merespons kejadian itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. Pelaku diketahui bernama BDE alias H, warga Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda CR-V, satu lembar STNK, satu buku BPKB, dua kunci kontak, dan satu unit handphone milik pelaku. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Pelaku dikenakan pasal pencurian dan atau penggelapan, 362 dan atau 372, di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus Serupa Pernah Terjadi

Kasus pencurian kendaraan dengan modus pura-pura mencoba kendaraan atau test drive bukan kali pertama terjadi. Dilansir dari situs berita Kumparan, kasus serupa pernah terjadi di Kota Tangerang pada tahun 2022 lalu. Saat itu, dua pria, dengan inisial TL dan RN, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, usai terbukti melakukan pencurian di salah satu showroom mobil di kawasan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Mengemudi mobil di malam hari

Mengemudi mobil di malam hari. FOTO/iStockphoto

Aksi pencurian itu bermula ketika dua tersangka mendatangi sebuah showroom mobil dan menyatakan niat untuk membeli kendaraan. Keduanya diterima dengan baik oleh staf showroom dan diperbolehkan melakukan test drive pada salah satu unit yang dijual di showroom tersebut.

"Di sana, kedua pelaku ini bilang kalau mau beli mobil, dan lebih dulu melakukan test drive pada salah satu mobil di sana," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, seperti dilansir Kumparan, Jumat (30/9/2022).

Setelah selesai test drive, mobil dikembalikan dan diparkir di dalam showroom. Kunci kendaraan kemudian disimpan oleh petugas di dalam laci meja kerja. Namun, kejadian tak terduga terjadi keesokan harinya.

Sekitar pukul 19.30 WIB pada malam sebelumnya, showroom telah ditutup oleh pemilik menggunakan dua buah gembok yang mengunci rolling door. Saat hendak membuka kembali showroom keesokan pagi, pemilik dikejutkan oleh kondisi rolling door yang telah rusak dan terbuka. Mobil yang sebelumnya sempat diuji coba oleh pelaku pun diketahui telah hilang.

Pencurian kendaraan dengan modus test drive ini juga terjadi di Kabupaten Pandeglang Banten. DR (25), pria asal Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan bermodus COD test drive dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Seturut pemberitaan Radar Banten, Kapolsek Cadasari IPTU Widi Utomo menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama DR melakukan aksinya. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa sebanyak delapan kali di berbagai lokasi, baik di wilayah Pandeglang maupun luar daerah.

“Ya, tadi informasi hasil interogasi awal, pelaku mengaku sudah lebih dari 8 kali dengan TKP yang berbeda, ada yang di daerah Pandeglang ada yang diluar Pandeglang,” jelasnya dikutip dari Radar Banten pada Selasa, (28/1/2025).

Lalu, apa yang bisa dilakukan agar kasus-kasus serupa tak terulang lagi?

Agar Kasus Serupa Tak Terulang

Tirto menghubungi langsung Dhifan Putra, korban pencurian mobil dengan modus test drive yang terjadi di Cirebon. Berdasarkan pengalamannya, Dhifan membagikan sejumlah tips keamanan yang bisa menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual-beli kendaraan, khususnya melalui metode cash on delivery (COD) atau test drive.

Pertama, ia menyarankan agar transaksi COD tidak dilakukan seorang diri. Ia juga mengingatkan agar seluruh dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, disimpan di dalam tas pribadi dan tidak ditinggal di dalam mobil, terutama saat test drive. Selain itu, Dhifan menekankan pentingnya kewaspadaan jika terjadi insiden yang tampak disengaja, seperti mobil ditabrak oleh calon pembeli.

“Jika terjadi kesengajaan oleh calon pembeli mobil ditabrak jangan turun, diusahakan turun bersama sama,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (15/7/2025).

Sebagai langkah preventif, ia juga merekomendasikan agar proses jual-beli dilakukan di lokasi yang lebih aman. “Sebisa mungkin jika jual beli, lakukan pembelian di rumah, jangan COD, jika di showroom ya lakukan di showroom saja,” katanya.

Terpisah, menanggapi kasus ini, staf bidang pengaduan dan hukum dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto Harefa, mengungkap transaksi jual beli kendaraan secara online, apalagi yang melalui platform marketplace, seperti dalam kasus yang terjadi di Cirebon, seharusnya dilengkapi dengan sistem verifikasi identitas, baik untuk penjual maupun pembeli.

Ilustrasi Rekening

Ilustrasi Rekening Online. foto/itockphoto

Fitur ini penting agar apabila terjadi tindak penipuan atau pencurian, identitas pelaku dapat dengan mudah ditelusuri. Ia juga menyarankan agar pemerintah turut andil dalam mendorong adanya regulasi yang memperkuat keamanan dalam transaksi daring, terutama jual-beli kendaraan pribadi.

“Kita harapkan adanya suatu fitur verifikasi identitas para konsumen, baik itu pelaku usaha yang memberikan layanan penjualan suatu produk, atau jasa, dan juga identitas konsumen. Sehingga, di kemudian hari ketika terjadi suatu pembohongan, ya dalam hal ini adalah pencurian suatu produk barang yang akan dijual dengan modus-modus seperti di atas (COD/test drive) bisa mudah untuk ditelusuri,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (15/7/2025).

Arianto juga menjelaskan bahwa penjual kendaraan di platform daring seperti dalam kasus di Cirebon, pada dasarnya bukan konsumen akhir, melainkan pelaku usaha karena menjual barang untuk mendapatkan keuntungan. Namun, ini tidak berarti mereka tidak perlu dilindungi. Ia menilai bahwa perlindungan seharusnya berlaku secara adil baik bagi penjual maupun pembeli agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Ia menyebut bahwa hingga saat ini, memang belum ada regulasi khusus yang mengatur untuk perlindungan konsumen dalam jual-beli kendaraan online. Meski demikian, perlindungan konsumen tetap dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak-hak konsumen atas informasi yang benar, kompensasi, dan perlindungan dari praktik curang.

“Pelaku usaha misalnya marketplace, walau hanya sebagai penyedia dan mempertemukan antara penjual dan konsumen di suatu online, juga punya tanggung jawab dalam hal misalnya memverifikasi ya. Misalnya, marketplace itu ibarat rumah ya. Itu mempertemukan antara konsumen dengan pihak penjual. Tapi kalau misalnya dia tidak menyediakan itu belum tentu terjadi suatu transaksi,” ujarnya.

Ilustrasi belanja online

Ilustrasi belanja online. SHUTTERSTOCK

Sebagai langkah mitigasi agar kasus-kasus serupa tak berulang, Arianto dari YLKI menyarankan beberapa langkah. Pertama, pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang memberikan perlindungan menyeluruh, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, dalam transaksi online. Kedua, platform marketplace harus memperketat seleksi terhadap penjual dan memastikan identitas mereka jelas dan valid.

“Yang ketiga untuk masyarakat baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha tentu kita mengharapkan agar mereka itu melek dengan penggunaan teknologi dan yang kedua agar konsumen itu tahu kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi misalnya kerugian, modus penipuan dan sebagainya yang dapat berujung pada pembohongan dan dapat merugikan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN MOBIL atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty